Tempati Bantaran Sungai, 8 Rumah Bakal Tergusur

Puluhan rumah di bantaran sungai Kali Kemuning dipertanyakan terkait izin yang dikeluarkan. [nurkholis/bhirawa]

Puluhan rumah di bantaran sungai Kali Kemuning dipertanyakan terkait izin yang dikeluarkan. [nurkholis/bhirawa]

Sampang,Bhirawa.
Keberadaan sejumlah rumah yang menempati bantaran Sungai Kamuning bakal digusur. Berdasarkan catatan dari Satuan Polisi Pamong Praja, dalam waktu dekat ini sedikitnya ada 8 rumah yang menempati bantaran sungai bakal digusur.
Kepala Satpol PP Sampang Hamdani melalui PPNS Mohammad Jalil menegaskan, sesuai rapat koordinasi dengan Dinas PU Pengairan dan pemilik rumah, menyepakati jika rumah yang menempati bantaran sungai di Jalan Agus Salim bakal siap digusur. Kamis 4/8.
”Dari sekian pemilk rumah yang hadir dalam rapat koordinasi bersedia jika rumahnya digusur,” ujarnya.
Dijelaskan Jalil, berdasarkan survei yang dilakukan, sedikitnya ada 8 rumah yang dengan jelas membangun di bantaran sungai Kamuning. Menurutnya, pembangunan rumah itu sudah jelas melanggar Permen PU dan Perumahan Rakyat no 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
”Pelanggarannya terdapat di pasal 7, yakni jarak pembangunan rumah paling sedikitnya berjarak 3 meter dari tepi tanggul sepanjang alur sungai,” tegasnya.
Jalil menambahkan, penggusuran rumah yang berada di bantaran sungai bisa dilakukan sendiri atau menunggu dari keputusan pemkab. Dijelaskannya, berdasarkan koordinasi dengan PU Pengairan, penetapan tanggal penggusuran masih akan ditentukan setelah rapat koordinasi berikutnya.
”Kami masih ingin menggelar rapat koordinasi lagi, namun yang jelas rumah yang ada di bantaran sungai akan segera digusur,” paparnya.
Namun, masih menurut Jalil, sebelum pemkab melakukan penggusuran, dari hasil rapat dengan pemilik rumah, menyepakati jika dalam penggusuran tersebut tidak ada tebang pilih.
”Sementara yang akan digusur ada 8 rumah di Jalan Agus Salim, jika memang nantinya ada temuan baru, bisa jadi rumah yang akan digusur bakal bertambah,” tambahnya.
Ditambahkan Jalil, dari 8 rumah yang akan digusur, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), semuanya belum memiliki sertifikat alias ilegal.”Jadi sudah jelas jika rumah yang dibangun di bantaran sungai tanahnya milik negara,” tukasnya.(lis)

Tags: