Temuan BK Capres Berlogo Pemerintah, Pemkab Tuban Serahkan pada Bawaslu

Salah satu staf Panwascam Senori saat menunjukan bahan kampanye berupa kalender yang diduga menyertakan logo Pemkab Tuban

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyerahkan pada pihah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan adanya temuan Bahan Kampanye (BK) yang di duga memakai logo Pemkab oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto – Sandiaga Shaladin Uno, yang beredar di Kecamatan Senori beberapa hari yang lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan, jika pihak Pemerintah, tidak mengetahui soal BK yang ditemukan tersebut, sebab pihak Pemkab tidak permah membuat ataupun memberikan ijin pemasangan logo pada bahan kampanye yang dimaksud.
“Jika yang dimaksud logo adalah foto calon dalam surat suara maka itu adalah kewenangan PANWASLU mas untuk melakukan tindak lanjut,” kata Ubaid.
Menurut Ubaid, Pemkab tidak memiliki kewenangan atas pelanggaran yang ditemukan. Pemkab Tuban bertindak netral dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 17 April ini, juga tidak memiliki kewenangan terhadap pelanggaran pemilu.
“Kita (Pemkab) tidak berkewenangan memberi ijin terkait logo, ataupun mengambil langkah tindakan jika terdapat pelanggaran Pemilu” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Ulil Abror Al Mahmudi saat dikonfirmasi, kasus ini masih dalam proses penanganan. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan, akan segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, memastikan apakah itu benar logo Pemkab Tuban atau tidaknya. Tak hanya itu ,dari tim pemenangan juga akan di panggil dan di klarifikasi.
Sedangkan bahan Kampanye berupa Kalender Paslon 02 (memuat logo Pemkab tuban di sudut kanan atas,red) Desain dan materinya/ isinya diluar Peraturan KPU Nomor 23, 28, 33 tahun 2018 pasal 30 ayat _(4) Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
“Kalaupun nanti terbukti ,akan berlaku pasal 26 ayat 1 berbunyi (1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dengan pihak terkait,dalam hal tim pemenangan,” teranyany. (Hud)

Tags: