Temui Penjual Miras, Wali Kota Probolinggo Ajak Beralih Dagangan

Wali Kota Habhb Hadi temui pemilik warung remang-remang.

(Prihatin Peredaran Miras Di Wilayahnya)

Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menemui sejumlah pemilik warung remang-remang, penjual minuman beralkohol yang kena razia Satpol PP akhir pekan lalu. Pertemuan bersama tiga perempuan pemilik warung itu berlangsung di Sabha Bina Praja, Selasa 19/2 sore. Warung penjual minuman beralkohol dan ada perempuan pemandu lagu itu terletak di Jalan Kapuas, Kelurahan Curahgrinting; Jalan Semeru, Kelurahan Triwung Kidul dan Jalan Supriyadi.
Wali Kota Habib Hadi didampingi Kepala DKUPP Gatot Wahyudi, Kepala DPMPTSP Dwi Hermanto dan Kepala Dinas Satpol PP Agus Efendi. Kepada wali kota, para pemilik warung remang-remang mengaku memulai usaha berawal dari berjualan nasi di warungnya. Lama-kelamaan warungnya dijadikan ajang nongkrong sekaligus minum-minum oleh pelanggan.
Sampai akhirnya, oleh pelanggan diminta berjualan minuman beralkohol dan menambah fasilitas karaoke. Tidak jarang perempuan pemandu lagu pun ikut nimbrung di warung mereka.
Habib Hadi memberikan pencerahan. Ia menyontohkan, jika usaha yang mereka lakukan dilihat oleh anaknya, kemudian anaknya meniru kebiasaan orangtuanya, apakah mereka tidak sedih? Apakah itu yang mereka inginkan? Padahal kebiasaan itu yang membuat kendala dan permasalahan baru.
“Yang kami lakukan bukan memutus mata pencaharian ibu-ibu semua. Kami mencari solusi untuk menghasilkan suatu rezeki yang baik, yang barokah. Jika hanya memandang sebelah mata, tentu saja manusia melakukan sesuatu yang penting cepat, enak dan aman. Enaknya gimana? Ya pokoke oleh duwek, mari wis ga tau jalannya gimana,” tutur Habib Hadi.
Untuk menjaga harkat dan martabat perempuan, lanjut Habib Hadi, yang harus dilakukan adalah merubah apa yang sudah dijalani sekarang. Titik awal menatap masa depan dengan cara dan bekerja yang baru. Sehingga, bisa dihadapi dengan baik.
“Kalau mengeluh soal ekonomi, semua pasti akan mengeluh soal ekonominya. Solusinya bagaimana? Ya kami tanyakan kembali, kalau punya skill menjahit kami bantu. Kalau pintar bikin kue dan lain-lain, ayo bikin UMKM. Nanti akan dibina oleh dinas terkait. Tidak ada modal, ada pinjaman dari perbankan dengan bunga murah,” jelas Hadi.
“Supaya ini lho, tidak menanggung beban malu sampai hari tuanya. Merasa lebih enak dalam kegiatan kurang baik, lebih gampang cari uang dan cepat, akhirnya berpikir tidak mau kerja yang lain lagi,”tandasnya.
Ia mengajak tiga perempuan itu harus berani merubah hidup. Serta, membuat keputusan masa depan dalam kisah hidup yang dijalani. Sebab, tidak sedikit perempuan muda yang terlibat dalam usaha ketiganya. “Mudah-mudahan pencerahan saya ini bisa menjadi motivasi. Sehingga, ada solusi yang baik bagi ibu-ibu dan melibatkan usaha yang baik-baik,” tuturnya.
Dengan adanya pertemuan itu, Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan kepeduliannya. Kebijakan dan pembinaan yang diberikan supaya tidak disalahgunakan. Wali Kota Habib Hadi meminta Satpol PP menginventarisir warung remang-remang yang identik dengan kemaksiatan di Kota Probolinggo. “Saya harap semua mengedepankan norma kesusilaan. Tinggalkan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh aturan dan agama masing-masing,” serunya.
Kepala DKUPP Gatot Wahyudi menambahkan, pihaknya memiliki program alih profesi untuk masyarakat. Jika awalnya jualan minuman beralkohol, bisa beralih kembali jualan makanan minuman (non alkohol), menjahit, bordir dan sebagainya. “Akan kami bantu, kami bimbing. Dari pada berkecimpung di dunia seperti ini (menjual miras). Butuh modal? Bisa pinjam seperti yang dijelaskan oleh bapak wali kota,” jelasnya.
“Kami siap menampung dan mendidik. Ada minat untuk hijrah menjadi lebih baik pemerintah siap membantu asal niatnya itu betul-betul,” imbuhnya.
Kepala Dinas Satpol PP Agus Efendi menyatakan, pemilik warung yang dipanggil itu diminta untuk mengurus surat izin usaha mendirikan warung. Bukan izin berjualan minuman beralkohol. Selama perizinan diurus, maka warungnya harus tutup sampai surat izin telah diterbitkan. “Kecurigaan kami muncul atas laporan warga, dan warung ini bukanya di atas jam 9 malam. Lalu, ada karoke dan purelnya. Ini jelas menyalahi aturan,” katanya.
Ketiga pemilik warung dimintai menandatangani surat pernyataan telah melanggar pasal 18 ayat (1) Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Isinya, bahwa setiap perusahaan dilarang mendistribusikan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C sebelum mendapatkan izin.
MLS, pemilik warung Telolet di Jalan Semeru mengaku antusias dengan program yang ditawarkan pemerintah. Dan ia berencana akan lebih berhati-hati dalam berjualan dan tidak menjual miras di warungnya. “Saya mau jualan jus saja. Minuman biasa-biasa saja biar tidak ditangkap lagi,” tambahnya.(Wap)

Tags: