Temukan Kesalahan Prosedur, Kejari Batu Kota Ajukan Pembatalan Perkawinan

Perwakilan Kejari Kota Batu melimpahkan berkas permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Kelas IA Malang, Rabu (21/4).

Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, melalui Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kewenangan Atributif. Hal ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Kelas IA Malang, Rabu (21/4).

“Pengajuan tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu tanggal 21 April 2021 pukul 09.30 WIB bertempat di Pengadilan Agama kelas IA Malang,”ujar Kepala Kejari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH, Rabu (21/4).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan pendaftaran permohonan pembatalan perkawinan dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kewenangan atributif yang tertuang di dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No 16 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perkara ini, kata Supriyanto, berawal saat Kejari Batu melaksanakan penuntutan terhadap seorang terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada 30 September 2020. Terdakwa adalah warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang divonis bersalah melanggar pasal Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Termohon ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Malang. Ia mengaku masih perjaka saat mengajukan persyaratan perkawinan. Selain itu termohon juga mengaku belum pernah kawin sebelumnya.

“Padahal, termohon telah memiliki istri yang sah. Tanpa ada izin dari istri sahnya, termohon merencanakan pernikahan dengan seorang perempuan lainnya,”papar Supriyanto menjelaskan kesalahan dari termohon.

Setelah adanya putusan yang tetap atau inkracht van gewijsde di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Kejari Batu melanjutkan permohonan ke Pengadilan Agama Kelas IA Malang.Permohonan pembatalan perkawinan tersebut telah terdaftar dengan nomor Perkara: 0988/Pdt.G/2021/PA.Mlg tanggal 21 April 2021. Adapun berdasarkan Penetapan untuk Jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa 4 Mei 2021.

Menurut Supriyanto, Kejaksaan adalah salah satu pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Kasus ini baru pertama kali terjadi di Kejari Kota Batu.

“Kami tidak melarang orang kawin lagi, tapi harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syaratnya. Salah satu syaratnya adalah mendapat persetujuan dari istri sebelumnya,” tandas Supriyanto.(nas)

Tags: