Temukan Kondisi Tak Layak Jalan hingga Penahanan Kendaraan di Pasuruan

Operasi gabungan keselamatan dan ketertiban angkutan jalan Polres Pasuruan dan Dishub Jatim di Terminal Cargo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/1).

(Razia Kendaraan Berat]
Pasuruan, Bhirawa
Puluhan kendaraan pengangkut orang dan barang terjaring operasi gabungan dari Polres Pasuruan dan Dishub Jatim di Terminal Cargo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/1).
Operasi keselamatan dan ketertiban angkutan jalan digelar untuk mencegah kecelakaan fatal yang diakibatkan kondisi kendaraan yang menyalahi aturan.
Mayoritas truk yang terjaring razia karena melanggar aturan dan ketentuan, mulai dari kelebihan muatan, tidak ada SIM, tidak ada STNK, buku KIR mati hingga lainnya.
Dari semua truk yang terjaring razia, ada tiga truk besar yang ditahan.Tiga truk tersebut ditahan karena kondisinya rusak sangat parah dan seharusnya tidak boleh dioperasikan di jalan.
Tiga truk yang ditahan adalah truk yang bermuatan ekskavator, limbah tanpa ada izinnya dan pupuk.
Untuk truk bermuatan ekskavator, pengemudi tak meminta bantuan untuk pengawalan dan melakukan perjalanan di siang hari yang berpotensi membahayakan dan padat lalu lintas.
Sedangkan truk bermuatan limbah, tak ada izin pengangkutannya. Kasus itu sedang didalami Satreskrim Polres Pasuruan.
Untuk truk pupuk, kondisi truknya kelebihan beban dan sudah tidak layak jalan. Besi bak pengangkutan sudah berkarat hingga lainnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas.
Tentunya, kendaraan angkutan barang harus tetap menaati aturan dan tertib berlalu lintas.
“Keselamatan jalan harus ditekan sedini mungkin. Semua elemen harus terlibat termasuk pengguna jalan, pemanfaat jalan, pengusaha, masyarakat harus mematuhi aturan dalam berkendara,” ujar AKBP Rofiq Rifto Himawan.
Beberapa kejadian kecelakaan di wilayah Pasuruan, kata Rofiq, terjadi karena kondisi kendaraan yang menyalahi aturan. Dan tentu, menyalahi aturan akan berhadapan dengan hukum.
“Adanya rem blong, over muatan, penggunaan kendaraan tidak sesuai speknya, cara pengangkutan yang tak sesuai. Ini menjadi potensi bahaya. Sehingga ini perlu kita sosialisasikan aturan-aturan itu,” jelasnya.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim menambahkan pihaknya ingin menekan kejadian kecelakaan di Pasuruan dengan terus melakukan operasi.
Dari hasil operasi tersebut, ada 49 penindakan tilang dan surat-surat. Sebanyak 3 kendaraan diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan pihak Dishub Jatim menindak 12 pelanggaran.
“Kami akan lakukan razia secara berkala untuk meminimalisir kejadian kecelakaan dan menumbuhkan kesadaran bagi pengguna jalan,” urai AKP Bayu Halim. [hil]

Tags: