Tenaga Kerja Asing Dikenakan Retribusi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Untuk menghadapi serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Pemkot Surabaya akan memberlakukan penarikan retribusi bagi tenaga kerja asing.
Dalam pembahasan Raperda Tenaga Kerja Asing, Rabu(4/3) Pansus yang terdiri atas anggota Komisi A mengaku setuju dengan rencana pemberlakukan taruf restribusi tenaga kerja asing tersebut.
Anggota Pansus, Siti mariyam menyatakan retribusi akan diberlakukan bersamaan dengan pengurusan memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sementara ini lanjutnya, berdasarkan undang-undang retribusi  akan dikenakan tarif sebesar 100 U$.
Penetapan retribusi ini, lanjut mariyam, merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap pembludakan jumlah TKA yang akan masuk ke Indonesia saat pemberlakukan MEA.
“Pada tahun 2010 hingga 2012 saja jumlah TKA di Kota Surabaya mencapai 1491 orang. Apa lagi saat MEA berlaku,” terangnya.
Bagi TKA yang tidak tertib terkait kewajiban membayar retribusi dan perizinan akan ada sanksi pidana yang diberikan.  Sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terkait perizinan TKA, yaitu kurungan penjara maksimal 3 tahun.
MEA dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ASEAN sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait MEA, jangan sampai tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena adanya tenaga kerja asing jadi tergeser. [gat]

Tags: