Tenaga Kerja Asing Perlu Pengawasan

Agus SamiadjiOleh :
Agus Samiadji
Wartawan Senior Anggota PWI Jatim

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diguncang rumor adanya tenaga kerja asing 10 juta orang dari Tiongkok masuk ke Indonesia. Rumor masuknya 10 juta orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tersebut perlu pengawasan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus sigap kalau memang terjadi masuknya TKA dari Tiongkok khususnya dan negara lain ke Indonesia.
Mengapa kita harus sigap dan waspada ? Karena di dalam negeri sendiri saat ini banyak tenaga kerja yang tidak bisa tertampung dan terpaksa menjadi pengangguran. Jumlahnya sekitar 7,2 juta orang pengangguran. Perlu diketahui, bahwa masuknya jutaan TKA ke Indonesia, sebenarnya tidak selalu berkonotasi negatif. Kalau dilihat secara implisit masuknya TKA tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja Indonesia relatif baik ketimbang dengan negara asal (TKA). Kalau tidak baik dan sejahtera untuk apa jauh-jauh ke Indonesia ? Namun, masuknya TKA dari negara Tiongkok itu bisa saja terjadi, karena warga negara Indonesia keturunan Tiongkok banyak di Indonesia. Mereka mempunyai posisi penting dan mempunyai perusahaan yang sudah berkembang. Selain Tiongkok, juga Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, Malaysia, India dan Jepang.
Pada awal tahun 2015 sampai 2016, pemerintah Indonesia membuka kesempatan kepada asing untuk melakukan investasi di Indonesia dengan suatu persyaratan yang lunak, dan masuknya investasi asing tersebut, maka akan menyerap tenaga kerja di dalam negeri.
Karena sejak tahun 2016, kita telah menganut perdagangan bebas di ASEAN dan juga negara Asia Pasifik tertarik berinvestasi di Indonesia. Karena Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar dan tenaga kerja yang tergolong murah. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memasang rambu-rambu menghadapi masuknya investasi asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tidak menggeser keberadaan Tenaga Kerja Indonesia. Suka tidak suka, pemerintah harus bisa melakukan pengendalian tenaga kerja asing, agar tidak berdampak buruk terhadap penyerapan tenaga kerja domestik.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan kebijaksanaan peraturan yang pada intinya membatasi sektor apa saja yang boleh diduduki oleh TKA (Tenaga Kerja Asing) di dalam bidang pertanian hanya sektor peternakan saja yang boleh diduduki oleh TKA. Sedangkan untuk sektor industri ada sembilan jenis yang terbuka, yakni industri minuman, logam bukan mesin, industri rokok / cerutu, gula, pakaian jadi, furniture, tekstil, alas kaki dan makanan. Untuk sektor jasa, hanya tiga jenis yaitu usaha yang terbuka penyediaan akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, dan pengolahan limbah. Pembatasan juga disisi jabatan TKA manajerial menengah ke atas, yakni pengawas, penasehat, penasehat ahli, manajer, direktur atau komisaris. Juga ada peraturan yang mengatur jabatan apa saja yang tertutup bagi TKA ada 19 jabatan, antara lain : jabatan personalia, hubungan industri dan keselamatan kerja dan kewajiban yang penting bagi pengguna TKA untuk melakukan alih fungsi pengetahuan keahliannya untuk setiap kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, untuk setiap penggunaan satu TKA pengguna diwajibkan uang kompensasi kepada pemerintah sebesar $ 200 dolar. Di atas dana kompensasi tersebut dapat digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.
Perlu Pengawasan
Sekalipun sudah ada rambu -rambu untuk membatasi dan kewajiban bagi pengguna TKA, namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar terus menerus melakukan pengawasan di lapangan di tiap kabupaten dan kota yang banyak menggunakan TKA.
Sebab, dimungkinkan para perusahaan pengguna TKA melaporkan data yang tidak valid. Menurut data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2014 ada sebanyak 68.742 orang TKA. Dari jumlah itu negara yang terbesar adalah dari Tiongkok 24,5%, Jepang 16,2%, Korea Selatan 9,2%, India 7,2% dan negara lain juga ada tetapi tidak lebih dari 5 persen dari jumlah TKA yang ada.
Kalau melihat data resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut tampaknya terlalu kecil. Dan perlu didata ulang penggunaan TKA di dalam negeri, kalau perlu dilakukan pendataan ulang oleh suatu tim khusus bekerjasama dengan petugas independen dan petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sebab data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang jumlah TKA mungkin mengacu pada surat izin dari perusahaan pengguna TKA, belum ada mekanisme yang akurat tentang data TKA. Sekalipun sudah ada peraturan bagi pengguna tenaga TKA harus minta surat izin dari instansi yang berwenang di daerah maupun pusat, namun di duga masih ada yang belum mengurus izinnya. Pengawasan pendataan yang akurat oleh tenaga independen petugas dari Dinas Tenaga Kerja dari provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia adalah untuk menuntaskan tentang rumor masuknya TKA 10 juta dari negara Tiongkok. Sebab, selain perlu data yang solid akurat, juga ditengarai mengenai besarnya gaji untuk TKA lebih besar ketimbang gaji dari tenaga kerja lokal. Sehingga menimbulkan kecemburuan sosial antar para pekerja lokal sendiri. Pengawasan perlu dilakukan secara aktif dan pengawasan pasif dengan terjun ke lapangan.
Selain pengawasan dari instansi terkait, juga diharapkan laporan dari para karyawan lokal, yang mendapati TKA baru tanpa sepengetahuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Kepada pelapor adanya TKA baru di suatu perusahaan tersebut, agar pelapor dilindungi kerahasiaannya. Bahkan bagi perusahaan pengguna TKA yang tidak melaporkan, akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras dan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni bagi pengusaha yang menggunakan 1 (satu) tenaga kerja asing (TKA) pengguna diwajibkan memberi kompensasi kepada pemerintah uang sebesar $ 200 Dollar AS, dana tersebut dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.
Tenaga kerja lokal dan calon pekerja perlu meningkatkan pengetahuan di Balai Latihan kerja yang ada di tiap provinsi di seluruh Indonesia. Dengan mendapat pelatihan di Balai Pelatihan Kerja, maka sebagai bekal calon pencari kerja di dalam negeri maupun luar negeri agar calon pekerja siap pakai, standar nasional.

                                                                                                             ——— *** ———

Rate this article!
Tags: