Tenaga Pendukung Kemenag Bangkalan Kini Terdaftar BPJAMSOSTEK

Tenaga Pendukung Kemenag Bangkalan Kini Terdaftar BPJAMSOSTEK

Madura, Bhirawa

Seluruh tenaga pendukung Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan dipastikan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Mereka didaftarkan sebagai peserta formal atau Penerima Upah (PU). Kepesertaan BPJAMSOSTEK dari para tenaga pendukung Kemenag Bangkalan ini diawali dengan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK, Kamis (22/7/2021). Kegiatan ini digelar lewat meeting zoom oleh BPJAMSOSTEK Madura bersama Kemenag Bangkalan.

Kepala Kantor Kemenag Bangkalan, Drs ABD Haris M.Pd.I, hadir di acara ini. Dalam sambutannya, Haris mengatakan, sangat berterimakasih atas terlaksananya acara silaturahmi secara virtual ini. Menurutnya, kegiatan ini untuk kemaslahatan kebaikan bersama.

Dia juga menegaskan seluruh tenaga pendukung di bawah naungan Kantor Kemenag Bangkalan segera didaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.

Menurutnya, program BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat, tidak hanya bagi tenaga kerja saja, tapi juga untuk keluarganya. “Karena itu saya mendukung semua tenaga pendukung Kemenag Bangkalan terdaftar program BPJAMSOSTEK,” tandasnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman tentang manfaat program BPJAMSOSTEK pada tenaga pendukung Kemenag Bangkalan yang telah terakuisisi sebagai peserta BPJAMSOSTEK Madura.

Para tenaga pendukung Kemenag Bangkalan ini terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU), yang sementara ini ikut 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dijelaskan, BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang saat ini mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program. Selain program JKK dan JKM, 3 program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan mengikuti program JKK dan JKM, manfaatnya jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja seluruh bea perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 48 x upah. Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia, 2 anak atau ahli warisnya diberikan beasiswa mulai TK sampai kuliah di Perguruan Tinggi (PT) yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Untuk TK dan SD/sederajat pertahun Rp 1,5 juta, SMP/ sederajat pertahun Rp 2 juta, SMA/sederajat pertahun Rp 3 juta, dan PT pertahun Rp 12 juta. [geh]

Tags: