Tengarai Pembangunan Gedung Jimerto Berbau KKN

2-Gedung Jimerto (dre)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pembangunan gedung Jimerto Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditengarai berbau KKN. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim, Ismet Rama kepada wartawan, Sabtu(21/3).
Pihak LPAI mencurigai adanya permainan di proses lelang pembangunan gedung tipe B Jl. Jimerto, untuk putaran khusus II A Tahun Anggaran 2015.
Dugaan Ismet cukup beralasan, pasalnya ia menengarai adanya kontraktor yang diblakclist dalam proyek di putaran I Tahun Anggaran 2014, muncul di dalam proses lelang putaranĀ  khusus II Tahun Anggaran 2015.
”Saya mencurigai adanya permainan, peserta lelangnya kok sangat janggal, masak ada kontraktor yang di blacklist kok bisa ikut lelang,” ujarnya
Padahal, lanjut Ismet, aturannya blacklist sudah jelas bahwa tidak diperbolehkan mengikuti penawaran pekerjaan di seluruh lingkungan pemkot Surabaya selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan.
Namun kenyataanya, saat pembangunan gedung tipe B di Jl. Jimerto kembali di lelangkan, nama PT. Rudy Jaya (RJ) yang konon telah dijatuhi sangsi blacklist oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Surabaya, kembali muncul sebagai salah satu peserta lelang dari jumlah peserta sebanyak 52 dan berhasil memposisikan diri di urutan ketiga.
”Kami mempertanyakan keberadaan PT RJ yang bisa menjadi peserta lelang di TA 2015 dengan obyek pekerjaan yang sama. Padahal harusnya PT. RJ diblacklist,” ujarnya.
Sebagai pemerhati anggaran Negara, lanjut Ismet meminta agar Pemkot Surabaya bisa memberlakukan aturan blacklist sesuai standar yang telah ditentukan kepada pemilik dan pelaku di PT. RJ.
”Jangan hanya karena unsur kedekatan lantas bisa di bebaskan, yang tentu akan menuai persepsi yang miring dimasyarakat, meskipun masih harus memerlukan pembuktian,” harapnya.
Selain itu, Ismet juga menengarai bahwa sang pemenang lelang untuk putaran khusus II ini, yakni PT. Kharisma Bina Konstruksi (KBK) adalah orang yang sama dengan PT Rudy Jaya, namun hanya beda bendera saja.
”Saya curiga ini orang yang sama, karena sejumlah steger (tiang peyangga) milik PT RJ masih terpasang dilokasi. Ini menggambarkan bahwa pelaksana selanjutnya adalah tetap orang yang sama meskipun dengan bendera yang berbeda yakni PT. KBK Konstruksi,” tegasnya.
Sementara itu, ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke pihak ULP dan PPK di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) kota Surabaya, selalu mendapatkan jawaban yang sama yakni bersikap bungkam atau mengaku tidak mengetahui.
”Maaf mas, saya tidak tahu soal itu, dan saya tidak mempunyai wewenang untuk menjawab atau menjelaskan,” ucap salah satu pejabat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya seraya menolak namanya disebut.
Seperti diketahui pelaksanaan lelang untuk kategori pekerjaan konstruksi di lingkungan Satker Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dengan jenis pekerjaan pembangun gedung tipe B Jl Jimerto yang bernilai PAGU Rp4 Miliar yang berhasil dimenangkan oleh PT Kharisma Bina Konstruksi (KBK) yang berkantor di Jl Galunggung Raya No 15 Kedundung, Magersari Surabaya dengan harga Rp 3.952.512.000,00 (98,88 persen) di putaran khusus II A Tahun Anggaran 2015. [dre]

Tags: