“Tenggelamkan” Bandar di Kangean

Karikatur Narkoba3Janji BNN (Badan Nasional Narkotika) untuk “menenggelamkan” bandar narkoba, akan segera diwujudkan. Yakni, penjara ter-isolir di pulau kawasan perairan. Dilengkapi pula dengan danau (mengelilingi penjara) berisi buaya, serta “pagar” hutan lindung di-isi harimau. Untuk itu BNN telah memilih kepulauan Kangean. Juga mesti disiapkan petugas penjara ber-dedikatif dengan insentif (tunjangan) tinggi, sebagai promosi.
Pucuk pimpinan BNN, sebelumnya telah berjanji akan menenggelamkan kapal beserta (narkoba-nya) di laut, manakala tertangkap petugas. Sedangkan awak kapal (pengangkut narkoba) akan “ditenggelamkan” dalam penjara ter-isolasi di wilayah kepulauan tak berpenghuni. Diantara gugusan pulau-pulau di Kangean, masih terdapat beberapa pulau yang tidak berpenghuni. Lokasinya terletak di ujung timur (lepas pantai) pulau Madura.
Kangean, sebenarnya merupakan wilaya kaya minyak. Sejak dekade 180-an beberapa perusahaan minyak asing telah membuat base-camp. Diantaranya di pulau Pagerungan. Gugusan pulau di Kangean yang tida berpenghuni, juga cocok untuk pelestarian hewan khas Indonesia. Misalnya, berbagai jenis komodo. Manakala digagas sebagai lokasi penjara isolasi, pulau Kangean tidak kalah dengan penjara al-Catraz, di teluk San Francisco, California (AS).
Kangean memang mirip al-Catraz. Sama-sama memiliki bekas benteng masa lalu. Penjara al-Catraz, ditutup oleh Jaksa Agung AS (Robert F. Kennedy) pada tahun 1963, karena alasan biaya operasional sangat tinggi. Pengalaman Amerika Serikat dalam pengelolaan penjara super ketat, bisa menjadi pertimbangan BNN. Namun Kangean, memang sesuai dengan “grand-design” BNN, untuk program pemberantasan narkoba.
Di Kangean (jika dilengkapi lingkar sungai ber-buaya) dengan hutan lindung berpenghuni satwa liar, lebih efektif dibanding Nusakambangan di Cilacap. Buktinya, beberapa napi bisa kabur, termasuk Johny Indo (yang kini bebas dan berprofesi menjadi ustad). Tetapi di Kangean, napi tidak akan berani kabur. Seperti di al-Catraz, napi sekaiber Al-Capone, pun tidak berani kabur.
Grand-design BNN, cukup beralasan. Karena sindikat narkoba tetap bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik tembok penjara. Maka diperlukan penjara isolasi super ketat, yang tidak tembus sinyal gelombang elektro magnetik. Indonesia sudah lama menjadi “pasar” narkoba dari China, terutama melalui jalur laut. Komitmen BNN untuk menenggelamkan barang (beserta kapalnya) ke laut. Ini bagai “hukuman mati” di tempat, seketika pula. Pengedar narkoba perlu memperoleh straight justice, untuk menimbulkan efek jera.
Narkoba (bersama korupsi dan tindak pidana pencucian uang), digolongkan sebagai extra ordinary crime. Kriminal yang bersifat khusus paling jahat, sehingga harus ditangani secara khusus. Hukumannya harus khusus (maksimal) pula. Sehingga wajar, presiden telah bertekad tidak memberi grasi (pengampunan) bandar narkoba.Tetapi hukuman mati, dirasa masih lembek, karena eksekusinya memerlukan waktu lama.
Waktu tunggu eksekusi biasanya digunakan oleh bandar narkoba tetap mengendalikan bisnisnya. Berdasar catatan BNN, 60% persen peredaran narkoba dikendalikan oleh bandar dari dalam penjara. Inilah yang menggemaskan, sehingga seluruh dunia men-dendam kepada bandar narkoba. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (tahun 1988). Yakni melalui UU No 7 tahun 1997.
Konvensi sedunia, memberi label khusus perdagangan obat narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius. Dalam Pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum. Bersyukur, sudah banyak pengadilan pertama (Pengadilan Negeri) menjatuhkan vonis maksimal, hukuman mati. Lebih lagi pada tingkat kasasi.
Problem utama pemberantasan narkoba, sesungguhnya pada disiplin penegak hukum. Terutama petugas lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Pembangunan penjara super ketat di Kangean, niscaya wajib diikuti program  pembekalan mental petugas penjara. Kangean, bisa menjadi arena promosi penegak hukum berdedikasi.

                                                                                                                          ———   000   ———

Rate this article!
Tags: