Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Minta Eksekutif Segera Terbitkan Perwali

Para kyai dan pengurus DPC PKB mengadakan tasyakuran atas ditetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu mendesak eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan atas telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Apalagi saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren telah sah diberlakukan.
“Perda Kota Batu nomor 2 tahun 2021 ini telah sah dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 2021. Kini tinggal menunggu Perwali Kota Batu yang saat ini masih dalam proses,”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman, Senin (20/9).
Ia mengaku sangat bersyukur atas ditetapkannya Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dan juga diterbitkannya UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Pesantren. Hal ini menjadi angin segar bagi keberadaan pondok pesantren. Karena selama ini Pesantren dalam pembiayaan dan pengelolaan sistem pembelajarannya dilakukan secara mandiri.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (2/9) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Diharapkan dengan penetapan Perpres ini bisa segera direspon oleh Pemerintah Kota Batu agar bisa mewujudkan penganggaran program di pesantren baik fisik maupun pembelajarannya.
Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren. Yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Dan di Kota Batu, kata Nurochman, sudah menyiapkan payung hukum turunannya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren. Sekarang tinggal menunggu Perwali tentang fasilitasi Pesantren sebagai turunan Perda Nomor 2 tahun 2021. “Dan dengan adanya Perda dan Perwali ini kita berharap alokasi anggaran Ponpes sudah ada di tahun 2022,” harap Nurochman.
Sebagai bentuk syukur atas ditetapkan Perpres Nomor 82 tahun 2021, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batu bersama para Kyai melakukan tasyakuran. Wujud rasa syukur ini dilaksanakan di Kantor DPC PKB Kota Batu yang berlokasi di Jl Samadi, Kelurahan Pesanggrahan Kota Batu.
Turut hadir dalam tasyakuran tersebut beberapa tokoh Nahdlotul Ulama (NU) Kota Batu. Di antaranya, Rois Syuriah PCNU Kota Batu KH Abdullah Tohir, Katib Syuriah PCNU KH Hazim Sirojuddin, Ketua DPC PKB Nurochman, dan beberapa pengasuh pondok pesantren di Kota Batu. [nas]

Tags: