Tentukan Konstruksi Hukum, Mucikari Artis Dijerat UU ITE

Artis VA usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1).

Polda Jatim, Bhirawa
Babak baru penyidikan dugaan kasus prostitusi daring di kalangan artis mulai terkuak. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Jatim menyatakan hasilnya adalah kedua mucikari artis, yakni ES dan TN dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
“Kita sudah pasti menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera di Mapolda Jatim, Rabu (9/1).
Selain itu, sambung Barung, para tersangka juga terancam hukuman sebagai mana tertuang dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Yakni mengatur terkait menyebabkan atau mempermudah perbuatan cabul, dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Walaupun ancaman hukuman Pasal 296 Jo Pasal 506 hanya satu tahun empat bulan, Barung menegaskan, pasal tersebut merupakan pasal pengecualian, di mana tersangka tetap bisa ditahan. Bahkan pihaknya memastikan, kedua tersangka mucikari tersebut akan ditahan.
“Polda Jawa Timur secara pasti akan menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengungkapkan penyanyi dangdut hingga model terlibat prostitusi daring yang dikendalikan mucikari berinisial ES dan TN. “Ada artis, ada penyanyi dangdut, ada model,” kata Harissandi beberapa waktu lalu di Mapolda Jatim di Surabaya.
Namun, Harissandi enggan menyebut siapa saja identitas artis yang termasuk dalam 45 artis dan ratusan model yang dibawahi muncikari TN dan ES. “Nanti dipanggil satu per satu, nanti kita kasih tahu ke teman-teman media,” ucapnya.
Harissandi mengemukakan, penyewa artis dan model yang dibawahi muncikari TN dan ES, adalah pengusaha. Dia juga memungkiri adanya dari kalangan pejabat yang menyewa artis dan model itu. “Rata-rata pengusaha yang pesan. Kebanyakan pengusaha, tapi pejabat juga ada,” ungkapnya.
Tak jarang para artis tersebut dipesan oleh pengusaha asal Indonesia, namun eksekusinya dilakukan di luar negeri, seperti Hong Kong dan Singapura. “Misalnya dari Hong Kong, dari Singapura, dia mesan untuk tiga hari, misalnya, baik harganya Rp 300 juta. Pemesannya dari Indonesia, tapi takut ketahuan atau bagaimana, dia melakukan eksekusi di luar negeri. Pemakainya ada juga dari WNA,” ucapnya. [bed]

Tags: