(Permennakertrans Wajibkan Pemberian THR)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pengusaha dan buruh/pekerja harus berkomunikasi bersama dalam proses pemberian tunjangan hari raya (THR). Peraturan Menteri Tenaga Kerja telah mewajibkan pengusaha membayarkan THR pada karyawannya maksimall H-7 hari Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim, Dr Drs Sukardo MSi mengatakan, jika masalah THR tersebut dikomunikasikan bersama jauh hari, maka sudah ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh/pekerjanya.
“Silahkan dikomunikasikan bersama antara pengusaha dan buruhnya. Kesepakatannya seperti apa dengan melihat kondisi perusahaan. Jangan sampai tidak memberikan THR, THR berdasarkan Permenaker ini sifatnya wajib,” katanya.
Dijelaskannya, dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016, terdapat denda dan sanksi administratif seperti pada Pasal 10 (1) menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Sedangkan dalam pasal 11 ( 1) juga menyebutkan pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.
Dalam permenaker juga menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dikatakannya, saat ini SE dari Menteri Tenaga Kerja terkait THR juga sudah diedarkan, dan selanjutnya akan diedarkan juga SE Gubernur Jatim pada bupati/walikota. “Dan bupati/walikota bisa menugaskan dinas yang bersangkutan untuk sosialisasi hingga pengawasan,” katanya.
Sukardo juga mengatakan, nantinya pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR di kantornya yaitu di Menanggal, Surabaya. Selain itu, pendirian posko juga harus ditindaklanjuti masing-masing Kab/kota. “Upaya ini untuk mempermudah buruh/pekerja untuk melaporkan pengaduannya,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengumuman terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya ke karyawannya melalui berbagai media, seperti yang dilakukan setiap tahunnya. [rac]