Terancam Diusir Pelindo, Warga Tanjung Perak Surabaya Wadul Dewan

Gedung Dewan SurabayaSurabaya,Bhirawa
Sejumlah perwakilan warga wilayah Tanjung Perak Surabaya yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak (FPW-P) Surabaya, mengadukan nasibnya ke DPRD Surabaya.
Langkah ini sebagai lanjutan setelah terjadi eksekusi sepihak yang dilakukan oleh Pelindo Cabang Tanjung Perak Surabaya terhadap rumah tinggal milik Santoso (alm) di Jl Perak Timur no 300 Surabaya, dengan alasan tidak pernah lagi membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun.
M Anwar wakil ketua FPW-P mengatakan jika pihaknya ingin meminta keadilan melalui para wakil rakyatnya di DPRD Surabaya, karena merasa menjadi bagian dari warga Kota Surabaya dengan bukti KTP yang telah didapatnya selama puluhan tahun.
“Kami mengadukan persoalan eksekusi sepihak dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pelindo Cabang Surabaya, karena telah melakukan eksekusi tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya, sementara sesuai UU, Pelindo tidak memiliki kewenangan terhadap kepemilikan lahan tersebut, karena Pelindo hanya sebagai operator,” ucapnya, Senin (14/11).
Mantan anggota Komisi A DPRD Surabaya ini juga menegaskan bahwa ekseskusi yang dilakukan oleh Pelindo terhadap lahan yang saat ini menjadi pemukiman warga adalah liar, karena tidak didasari oleh putusan pengadilan.
”Pelindo sudah banyak melakukan eksekusi liar karena sepihak, alasan bahwa kami tidak membayar uang sewa HPL itu juga sumir, karena sesuai UU tidak ada hak {elindo untuk menarik uang sewa HPL, sebaliknay kami juga tidak akan membayarnya, kecuali kepada negara, karena lahan ini statusnya tanah negara,” tandasnya.
Tidak hanya itu, kader partai Demokrat ini juga menyampaikan bahwa selama menjadi warga Kota Surabaya di wilayah Tanjung perak, dirinya belum pernah melihat adanya perhatian Pelindo terhadap warga, termasuk infra struktur, fasus dan fasosnya.
“Saya ini lahir di Teluk Nibung Tanjung Perak, jadi saya tau persis seperti apa Pelindo, yang membangun semua infra struktur, fasum dan fasos di tempat kami itu adalah pemkot Surabaya, bukan Pelindo, dan kami adalah warga Kota Surabaya, oleh karenanya kami minta agar pemkot Surabaya juga turut membantu terkait pembebasan lahan kami agar dimasukkan dalam program sertifikasi yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah pusat, dengan Kota Surabaya sebagain pilot project nya,” pungkanya.
Untuk diketahui, warga yang saat ini menempati lahan di kawasan pelabuhan tanjung perak Surabaya untuk tempat tinggalnya memang sudah tidak lagi bersedia membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di klim Pelindo III, tepatnya sejak tahun 1998 hingga sekarang. [gat]

Tags: