Terancam Gagal Pelebaran Jalan Kolektor Menuju Pantai Balekambang

Kepala Dinas Pertanahan Kab Malang Subur Hutagalung

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus melakukan pembangunan infrastrutur jalan yang menuju tempat-tepat wisata. Selain pemerintah setempat membangun jembatan maupun peningkatan jalan, juga berenacana akan melakukan pelebaran jalan kolektor atau jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan antar desa dan kecamatan sebagai pusat kegiatan.
Namun, rencana pelebaran jalan kolektor tersebut telah memenuhi kendala dan terancam gagal, yaitu terkait pembebasan lahan milik warga. “Kami belum bisa melakukan pembebasan lahan milik warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang nantinya akan dilebarkan sebagai jalan kolektor yang menuju Wisata Pantai Balekambang,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Subur Hutagalung, Minggu (28/7), kepada wartawan.
Belum bisa membabaskan lahan milik warga, kata dia, karena pihaknya masih belum memegang secara keseluruhan bukti yuridis atas kepemilikan lahan yang akan dilakukan pembebasan. Dan sebenarnya, dalam melakukan pembebasan lahan guna untuk pelebaran jalan kolektor sudah melalui prosedur dan juga sesuai aturan.
Sedangkan rencana pelebaran jalan itu telah memasuki tahu ke dua.
“Tapi hingga saat ini keabsahan kepemilikan lahan yang harus dipenuhi masyarakat masih belum bisa dilakukan. Padahal bukti yuridis itu sebagai dasar utama untuk melakukan pembebasan lahan, dan pihaknya kesulitan menghubungi ahli waris guna memenuhi administrasi dokumen data yuridis tanah tersebut,” jelas Subur.
Diterangkan, dari 190 bidang yang akan dibebaskan, rata-rata ahli waris tidak berdomisili atau menetap di Desa Srigonco. Dan pihaknya pada tahun 2018 sudah pengumpulan data yuridis, namun belum bisa kita selesaikan, karena kendala keabsahan tanah tersebut. Sehingga anggaran sebesar Rp 12 miliar harus dikembalikan ke kas negara, karena sudah habis jangka waktunya.
Sebenarnya, lanjut Subur, warga sangat mendukung atas rencana Pemkab Malang untuk melebarkan jalan kolektor, dari Desa Sriginco sampai Jalan Lintas Selatan (JLS) sepanjang 4,5 kilometer (km). Namun, rata-rata bukti kepemilikan tanah perlu adanya perbaikan. Dan pada prinsipnya kami berharap tahun ini bisa terselesaikan, karena hanya bukti pendukung atas lahan tersebut kunci utamanya.
“Jika jalan yang menuju Pantai Balekambang dilebarkan, maka selain mempercepat wisatawan menuju Pantai Balekambang waktunya lebih singkat, hal ini juga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa,” tandasnya. [cyn]

Tags: