Terancam Jadi Pengangguran, Buruh di Pabrik Wig Wadul DPRD Jombang

Hearing antara buruh pabrik wig, Komisi D DPRD Jombang dan Disnaker Kabupaten Jombang, Senin (02/08). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sejumlah buruh yang mengaku bekerja di sebuah pabrik rambut palsu (wig) di Kabupaten Jombang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang untuk menyuarakan nasibnya yang terancam menjadi pengangguran kepada para wakil rakyat pada agenda hearing antara buruh, Komisi D DPRD Jombang serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Senin (02/08).

Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi) Nahdlatul Ulama (NU) Jombang, Lutfi Mulyono mewakili para buruh mengatakan, dari hasil hearing dikatakannya, DPRD Kabupaten Jombang akan menindaklanjuti melakukan hearing dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang maupun dengan pengawas dan lain sebagainya.

“Pada prinsipnya ini akan disikapi dengan serius karena tadi kan faham di akhir, bahwa perusahaan sudah putusan pailit, PKPU, artinya ada kurang lebih 400 karyawan itu terancam akan jadi pengangguran dan tidak mendapatkan hak,” ucap Lutfi Mulyono.

Menurutnya, pabrik wig tempat para buruh bekerja ini telah dinyatakan pailit oleh putusan PKPU yang diajukan oleh pihak bank.

“Ada pihak bank yang mengajukan pailit kepada perusahaan itu dan dikabulkan. Lha perusahaan ini kan terdiri dari tiga tempat, Sidoarjo, Bangkalan, Jombang. Nah Jombang ini informasinya hanya ‘nyewa’, ketika itu betul-betul di sita oleh negara, maka 400 orang ini akan jadi pengangguran,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Erna Kuswati menjelaskan, terkait hal ini, pihaknya ingin mencari solusi.

“Ini kan tadi ada buruh yang di PHK, kontrak kerjanya diputus dan sebagainya, ternyata di Jombang ini, sudah di outsourching-kan ke PT Dewa Asta Nusantara. Gaji sudah ditransfer oleh PT HSI, makanya ini kan perlu diluruskan,” jelas Erni Kuswati.

Disinggung lebih lanjut terkait jika ada permasalahan pailit yang menimpa perusahaan tempat para buruh bekerja ini, dia mengatakan, nantinya hak-hak para buruh tersebut harus dipenuhi.

“Tapi kalau tidak terdaftar sebagai pekerja, karyawan, ini kita kan juga susah, repot, karena itu sudah dioutsourching-kan,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, permasalahan ini untuk sementara diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang agar melakukan klarifikasi kepada PT HSI maupun PT Dewa Asta Nusantara.

“Apa betul seperti ini, kan jadi harus klarifikasi dulu ke pihak outsourching. Karena tadi gaji tadi mulai bulan April belum dibayarkan sampai sekarang,” kata Erna Kuswati.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnaker Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamyusi menjelaskan, setelah pihaknya mengadakan klarifikasi, para pekerja ini merupakan pekerja outsourching.

“Nah perusahaan alih daya ini panggil berkali-kali tidak hadir. Nah ini kita sudah konsolidasi data apakah sudah terdaftar di Disnaker Sidoarjo atau belum. Nah baru nanti ada hasilnya,” jelasnya.

Disinggung lebih lanjut terkait permintaan Jaring Pengaman Sosial dan sebagainya, dikatakan Rika, yang harus melakukan pemenuhan yakni perusahaan alih dayanya.

“Karena sudah diperhitungkan di depan, gaji, Jaring Pengaman sama THR harusnya sudah diberikan di depan oleh PT HSI kepada PT Dewa Asta Nusantara itu,” pungkasnya.(rif)

Tags: