Terancamnya Hak Disabilitas dalam Pesta Demokrasi

Stigma yang menempatkan penyandang disabilitas di negeri ini adalah kelompok yang berbeda, rupanya sulit untuk tertepis. Posisi penyandang disabilitas kurang mendapat hak dan kesempatan yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit dan tidak berdaya. Sehingga, keberadaanya kurang dipandang dengan mata sempurna. Namun, justru dipandang sebelah mata. Termasuk hak politik dalam gelaran pesta demokrasi di negeri inipun, mereka harus terbedakan dengan masyarakat lainnya.

Realitas tersebut, semakin bisa terbuktikan dengan situasi saat ini bahwa Dewan Perwakilan Rakyan (DPR) dan pemerintah mengambil ancang-ancang merevisi Undang-Undang Pemilu. Mengenai prospek hilangnya jaminan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) bisa di kroscek dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui draf Revisi tersebut, hak penyandang disabilitas tidak masuk dalam kajian. Tepatnya, di Pasal 5 draf revisi Undang-Undang Pemilu ini teragendakan hilang. Padahal, sebelumnya ketentuan hak disabilitas tercantum pada Pasal 5 UU Pemilu yang didalamnya mengatur hak penyandang disabiltas. Baik sebagai penyelenggara pemilu, pemilih, calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden.

Itu artinya, ada potensi regulasi yang berlaku di Indonesia untuk menghilangkan hak politik penyandang disabilitas. Jelas secara esensial bahwa draf Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tersebut berprospek mengancam hak politik dalam mewujudkan demokratisasi di negeri ini. Semestinya, Pasal 5 UU Pemilu sebagai jaminan atau hak bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu tidak hilang dalam gelaran pesta demokrasi.

Saat kini, masih merujuk Pasal 5 UU Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Oleh sebab itu, penyandang disabilitas layaknya diberikan kesempatan sebaik-baiknya dalam pagelaran pesta demokrasi. Termasuk, dalam Pilkada Serentak mendatang.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: