Terapkan Aturan Baru pada Pembagian Zona

Wahid Wahyudi

Tiga Tahap Pelaksanaan Berlaku di PPDB 2020
Dindik Jatim, Bhirawa
Rancangan peraturan gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi tahun 2020 tengah dibahas Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Dalam perancangan ini, Dindik berkoordinasi dengan Dewan Pendidikan Jatim dan Komisi E DPRD Jatim. Nantinya hasil rancangan ini akan menjadi pedoman teknis (domnis) untuk SMA negeri usai di setujui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansah.
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, untuk jalur zonasi kuota paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen. Sementara untuk jalur prestasi akan terbagi menjadi dua, yakni prestasi non akademik paling banyak 5 persen.
Dengan kriteria penghargaan individual dan berjenjang, bagi juara 1, 2 dan 3 akan diberikan bobot masing-masing. Sedangkan untuk jalur prestasi akademik kuota paling sedikit 25 persen dengan menggunakan nili ujian nasional. “Dijalur zonasi kita gunakan paling sedikit 50 persen. Karena apabila dari jalur perpindahan orangtua atau afirmasi penuh bisa ke jalur zonasi dan prestasi,” Wahid Wahyudi saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (1/3).
Terkait pembagian zona dalam PPDB zonasi, Wahid juga menjelaskan sistem tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika dulu, dalam satu kabupaten/kota terbagi dalam zona. Tahun ini, satu wilayah kabupaten/kota masuk dalam satu zona. Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan pada siswa dalam memilih SMA.
“Artinya kita ada 38 zona. Di mana siswa boleh memilih tiga pilihan. Bisa dua pilihan SMA dalam zona dan satu luar zona. Atau bisa juga ke tiga tiga nya (pilihan) dalam zona,” jelas dia.
Wahid juga menyebut dalam pembagian zona antar wilayah berimpitan, maka yang akan diprioritaskan adalah jarak rumah. Ia mencontohkan misalnya siswa yang berdomisili Waru, Sidoarjo mendaftar SMA di Surabaya yang dekat dengan lokasi rumah. Dan ada siswa lain warga Surabaya mendaftar di SMA yang sama namun lokasi rumah jauh dari sekolah.
“Maka yang prioritaskan ini jarak yang terdekat. Meskipun warga Sidoarjo kalau rumahnya dekat SMA yang masuk zona Surabaya ini bisa masuk dalam jalur zonasi. Karena pengukuran zonasinya adalah jarak terdekat antara sekolah dan rumah,” terangnya.
Sementara untuk wilayah irisan (perbatasan) seperti Madiun, Pacitan, Magetan, Ngawi, Bojonegoro dan Tuban yang dipioritaskan adalah warga Jatim. Baru kalau ada kapasitas lebih akan diterima siswa dari luar provinsi yang berada di wilayah irisan Jatim,” paparnya.
Setelah perancangan tersebut diroses oleh Biro Hukum Setdaprov Jatim dan disetujui Gubernur, dalam waktu dekat atau sebelum pelaksanaan ujian nasional pihaknya akan melakukan sosialisasi Domnis.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Akhmad Muzakki menambahkan dari hasil diskusi pembahasan regulasi PPDB tahun 2020 ada beberapa hal yang berbeda yang akan diterapkan Jatim dibanding tahun sebelumnya. Yakni penggunaan tiga tahapan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020. Pertama, jalur offline untuk pendaftaran di jalur afirmasi.
“Untuk jalur afirmasi ini berbeda dibanding tahun sebelumnya dan tidak ada di daerah manapun selain Jatim. Yaitu afirmaai distribusi kewilayahan NKRI (negara kesatuan republik Indonesia). Siapapun dam dari kawasan manapun selama masih warga negara Indonesia Jatim membeeikan ruang sekolah bagi mereka. Misalnya dari Papua, Sulawesi dan sebagainya. Dengan kuota satu persen pada zona,” jelasnya.
Tahapan offline juga diperuntukkan bagi pendaftar di jalur prestasi non akademik. Selanjutnya di tahap kedua siswa bisa mengikuti jalur zonasi secara online dengan kuota paling sedikit 50 persen.
“Jadi bagi warga Jatim kalau tidak masuk di tahap 1 dia bisa ikut di tahap dua. Jika tidak bisa masuk keduanya bisa ikut di tahap tiga. Yang bikin ramai tahun lalu ini kan pelaksanaanya bersamaan, sekarang bisa dilakukan secara bertahap. Sehingga masyarat bisa memaksimalkan setiap tahapan,” katanya.
Terakhir yakni tahap tiga jalur prestasi akademik dengan menggunakan nilai UN (NUN).
“Kalau ada warga masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di jarak yang paling jauh ini memungkinkan bisa menggunakan pola ketiga. Karena penggunaan NUN prosentasenya minimal 25 persen,” jabarnya.
Namun, ia menambahkan, untuk wilayah irisan atau antar provinsi tidak bisa menggunakan jangka porelahan NUN atau prestasi. “Kesempatan mereka hanya bisa mengambil jatah kuota zonasi. Murni zonasi,” pungkas dia. [ina]

Tags: