Terapkan Jam Malam, Matikan Lampu Taman Hiburan

Wali Kota Madiun, Maidi

Kota Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun kembali menerapkan sejumlah kebijakan untuk memperketat pengawasan. Salah satunya, pembatasan jam malam untuk tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Lampu di fasilitas umum dan taman hiburan dimatikan mulai pukul 20.00 WIB. Pemadaman lampu dilakukan untuk membatasi jumlah pengunjung yang datang,”kata Wali Kota Madiun Maidi, Senin (28/12).
Tak hanya itu, pemkot juga mempersiapkan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot area kerumunan yang tak mematuhi protokol kesehatan. ”Jam 10 malam harus tutup. Yang melanggar, tidak ada toleransi,” tegas Wali Kota Maidi.
Ia mengatakan, penularan Covid-19 bukan hal yang bisa dianggap sepele. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar angka penularannya bisa semakin ditekan.
Terkait perayaan di malam pergantian tahun, wali kota menegaskan bahwa Kota Madiun tidak menyelenggarakan kegiatan khusus. Bahkan, orang nomor satu di Kota Pendekar itu mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak ke luar kota tanpa ada kepentingan yang mendesak.
Tak hanya itu, petugas pengawas juga akan disiagakan di pintu-pintu masuk kota untuk membatasi pengunjung dari daerah lainnya masuk ke Kota Madiun.
“Kota Madiun pernah mendapatkan predikat zona hijau pertama di Jatim. Maka, mari kita perketat pengawasan dan menahan diri agar zona hijau kembali bisa kita raih. Serta, upaya-upaya pemulihan ekonomi bisa dioptimalkan,”tegas wali kota.
Dengan adanya Kota Madiun masuk Zona Merah, Maidi memperketat Pengawasan Prokes, juga disampaikan himbauan serupa kepada RT, RW, Kelurahan di Kota Madiun agar disebarluaskan ke warga masing-masing.
Himbauan dimaksud hendaknya masyarakat untuk mengurangi adanya kerumunan mulai sore nanti malam (Senin 28/12) lampu di fasilitas umum (fasum) seperti lapangan Gulun, Margobawero, THD serta lapangan lain. Juga jalan Pahlawan akan dimatikan lampunya mulai pukul 20.00 WIB.
Terkait Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan kebijakan khusus pada malam pergantian tahun dari 2020 menuju 2021. Yakni, berupa pemberlakuan jam malam terhadap akses masuk kota bagi warga luar Kota Madiun. “Akses masuk Kota Madiun saya tutup mulai pukul 22.00,” ujarnya.
Sedangkan untuk Pahlawan Street Center, Wali Kota menetapkan batas pukul 20.00 untuk seluruh kendaraan dilarang melintas di jalan protokol tersebut. “Jalan-jalan boleh. Tapi tidak boleh bawa kendaraan,” jelasnya.
Menurut Wali Kota, kebijakan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi gelombang pengunjung pada malam perayaan tahun baru. Serta, menjadi upaya pemkot untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayahnya.
Lebih lanjut, Maidi mengatakan, Pemkot Madiun tidak menyelenggarakan kegiatan khusus pada malam pergantian tahun. Untuk itu, Ia berharap masyarakat turut melakukan hal serupa. “Malam tahun baru tidak ada perayaan. Di rumah saja. Tetap jaga diri, jaga kesehatan, dan utamakan 3M,” tandasnya. [dar]

Tags: