Terapkan Pengelolahan Aset Daerah Sesuai Arahan Gubernur Jatim dan KPK

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (kanan) menandatangani dokumen terkasit pengelolahan asset daerah yang digelar Pempriv Jatim dan KPK. [ kariyadi/bhirawa]

(Cara Wali Kota Mojokerto Cegah Korupsi)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadiri rapat dan menandatanganani kerja sama optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban barang milik daerah yangg disaksikan Gubernur Jatim dan KPK.
Penandatanganan kerja sama juga dilakukan oleh Gubernur Jatim bersama kepala daerah se-Jawa Timur digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Ning Ita sapaaj askrab Wali Kota Mojokerto ini memaparkan,  prinsip yang paling penting di dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah transparansi.
“Kedepan semua bentuk perijinan harus online.Kalau semua kita buat transparan, bisa dibaca oleh pihak lain termasuk masyarakat maka seluruh kegiatan akan berjalan dengan baik. Tidak ada lagi penyimpangan data, dan pendapatan dari pajak daerah akan meningkat,” tutur Nibg Ita.
Dengan penerapan sistem baru ini agar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mojokerto bisa lebih optimal dan efisien. “Karena mampu mencegah dan meminimalisir kebocoran penarikan pajak. Dengan begitu, pembangunan di Kota Mojokerto dapat lebih maksimal,” tambah Ning Ita.
Sementara itu,  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikanbahwa proses penertiban aset daerah bukanlah sesuatu yang sederhana. Meskipun seharusnya sudah melakukan kanalisasi dari seluruh Barang Milik Negara (BMN) di era industri 4.0 dengan One Single Submision (OSS).
Lebih lanjut Khofifah menyampaikan bahwa masing-masing pusat data dari informasi secara bertahap akan menyinkronkan data. “Kalau kepala-kepala pusat data dan informasi sudah menyinkronkan proses akuntabilitas dari seluruh penyelenggaraan negara bisa lebih tinggi tingkat akuntabilitasnya,” jelas Khofifah.
Khofifah menyampaikan bahwa koordinasi lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga vertikal lainnya seperti OJK, BPN dan pajak menjadi penting untuk membantu  proses koneksitas supaya OSS kembali menjadi pintu masuk dari koordinasi  didaerah. “Kemudian dari BPKAD dan Bapenda barang kali pada titik tertentu derajat dan sistem aplikasi yang kami punya memang tidak sama bagaimana kemudian koneksitas ini bisa terbantu oleh sistem IT yang memungkinkan dan bisa terkoneksi dengan lebih similar,” tambahnya.
wakil ketua Komisaris KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan melalui rapat koordinasi akan melakukan kerja sama bagaimana mengoptimalkan mendapatkan daerah dan menertipkan aset daerah di wilayah masing-masing.
“Dengan hadirnya kepala daerah, kita meminta komitmen yang penuh dari kepala daerah. Kalau kepala daerahnya tidak memiliki komitmen yang baik untuk melaksanakan komitmen ini, maka hal ini tidak akan tercapai,” kata Basaria.
Basaria menjelaskan tugas KPK adalah melakukan pencegahan dan selanjutnya supervisi, yang mana tim supervisi nanti akan datang Kabupaten / Kota untuk melakukan koordinasi bila terjadi kendala di daerah masing-masing. “Optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset daerah merupakan program yang dimiliki oleh KPK tahun 2019, sesuai dengan strategi nasional pencegahan korupsi tentang perijinan dan tata kelola. Di tingkat daerah terkenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” lanjut Basaria. [kar]

Tags: