Terapkan Tes Calistung, Dispendik Ancam Cabut Dana BOS

Salah satu kondisi siswa di Sekolah Dasar di Kabupaten Mojokerto.

Kab Mojokerto, Bhirawa
Warning keras disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar atau SD. Sesuai instruksi Kemendikbud secara tegas seluruh sekolah jenjang SD agar tidak menerapkan tes Baca, Tulis dan Menghitung (Calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Kalau ada yang nekad melanggar , sanksinya berupa pencabutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Ini sesuai perintah pusat,” ujar Mujiati, Kabid Pendidikan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/3).
Kebijakan pemerintah pusat ini dinilai positif agar tidak ada sekolah yang coba-coba menggunakan tes calistung selama penerimaan siswa baru jenjang SD. Larangan itu sudah tertera dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, pasal 24 menjelaskan dalam seleksi PPDB, kelas 1 SD tidak dilakukan tes Calistung.
“Tapi di Kabupaten Mojokerto, selama ini kami belum menemukan ada sekolah yang melanggar. Karena mereka sudah paham bahwa tes calistung ini dilarang,” tuturnya.
Namun, karena penerapan ancaman sanksi pencabutan dana BOS masih diterapkan bagi sekolah yang melanggar, Dispendik tetap sosialisasi kepada semua SD. “Iya nanti hal itu (Sanksi), kami akan sosialisasikan ke semua lembaga SD. Tapi setahu kami, mereka sudah banyak yang tahu soal ini ,” paparnya.
Masih kata Mujiati, Dispendik sebatas melaporkan saja, sehingga sanksi penarikan BOS sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendibud. “Kalau nanti memang ada yang melanggar aturan, kami akan laporkan dulu. Sebab yang berhak menarik BOS itu pusat. Kami kapasitasnya hanya melaporkan saja,” pungkasnya. [kar]

Tags: