Terbentur SE Mendagri, Dana Hibah Rp 2 M Kembali ke Kas Negara

Sejumlah guru ngaji, modin, guru minggu saat menerima tunjangan dana insentif setiap bulannya dari Pemkot Pasuruan. Namun, setelah keluarnya SE Mendagri September 2015 terkait dana hibah, akhirnya mereka tak menerima insentif itu.

Sejumlah guru ngaji, modin, guru minggu saat menerima tunjangan dana insentif setiap bulannya dari Pemkot Pasuruan. Namun, setelah keluarnya SE Mendagri September 2015 terkait dana hibah, akhirnya mereka tak menerima insentif itu.

Pasuruan, Bhirawa
Ribuan guru ngaji, modin (pemandi jenazah), guru minggu di Kota Pasuruan tak lagi menerima tunjangan dana insentif setiap bulannya dari Pemkot Pasuruan. Begitu pula dengan bantuan untuk masjid serta musala bagi 100 lembaga.
Pasalnya, dana tunjangan penerima dana hibah tak bisa dicairkan lantaran terbentur oleh Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/ 2677/SJ tentang dana hibah.
“Sejak SE Mendagri dana hibah turun September 2015 kemarin, semua dana hibah untuk masyarakat tak bisa diberikan. Seperti santunan tunjangan insentif bagi 1.500  guru ngaji, modin, guru minggu. Bantuan hibah untuk masjid dan musala juga demikian,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kota Pasuruan Chairul Basri, Kamis (15/10).
Diketahui, anggaran per tahun untuk ribuan guru ngaji, modin (pemandi jenazah), guru minggu di Kota Pasuruan sekitar Rp 1,7 milliar. Mereka menerima tunjangan insentif setiap bulannya sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, setiap masjid mendapat bantuan sebanyak Rp 5 juta dan musala sebanyak Rp 2,5 juta. Akibat tak cairnya dana hibah itu, sekitar Rp 2 miliar harus dikembalikan ke kas negara.
“Sebelumnya kami sudah hearing ke dewan, apakah ada solusi terkait aturan SE Mendagri itu. Tapi tidak ada solusi, sehingga semua dana hibah di Kota Pasuruan tidak keluar. Diperkirakan sekitar Rp 2 miliar harus kembali ke kas negara,” jelas Chairul Basri.
Wali Kota Pasuruan H Hasani juga mengakui semua dana hibah di Kota Pasuruan tak bisa dicairkan. Alasannya terbentur aturan SE Mendagri Nomor 900/ 2677/S.
“Para guru ngaji, modin, guru minggu hingga yang lainnya haruslah bersabar. Untuk sementara kami tak bisa mencairkan dana hibah. Insyaallah setelah Pilkada nanti akan kami upayakan,” pungkas Hasani. [hil]

Tags: