Terbitkan Perwali pada Tananan Normal Baru di Kota Pasuruan

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo bersama jajaran Forkopimda di kantor BPBD Kota Pasuruan, Kamis (9/7).

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan mulai memberlakukan tatanan normal baru di Kota Pasuruan. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Hidup Bersih Sehat Disiplin dan Produktif Pada Pademi Covid-19 menuju tananan normal baru.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST menyampaikan diterbitkannya Perwali supaya bisa dipatuhi oleh seluruh warga Kota Pasuruan.

Pada Perwali itu menyangkut seluruh kegiatan masyarakat Kota Pasuruan dan tetap mengacu pada protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah yakni social distancing dan physical distancing.

“Pengawasan masif dan persuasif tetap kami lakukan. Tentunya tetap pada suasana kegotongroyongan, saling tepo seliro satu sama lainnya,” ujar Raharto Teno Prasetyo, Kamis (9/7).

Terdapat 4 aspek yang diatur dalam Perwali tersebut, antara lain aspek pemerintahan, sosial budaya, ekonomi dan kesehatan. Pada Perwali itu juga menekankan pada masyarakat untuk selalu perhatikan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker di luar rumah, cuci tangan dengan sabun untuk setia jaga jarak tidak berkerumun.

Pemberlakuan new normal harus mematuhi aturan. Hal itu untuk mencegah wabah covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.

“Adanya tatanan ini, pola hidup bersih dan sehat bisa atasi covid-19. Makanya, kami berharap kepada masyarakat supaya patuh dan sadar untuk bersama jaga kesehatan,” terang Raharto Teno Prasetyo.

Tak hanya itu, tempat hiburan dan fasilitas umum juga dipersilakan menyelenggarakan kegiatannya kembali. Sama seperti aspek ekonomi, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan serta ada pembatasan pengunjung.

“Jajaran Forkopimda yang juga tim gugus tugas akan memberikan pengawalan dalam penerapan dan implementasi dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Raharto Teno Prasetyo. [hil]

Tags: