Terbitkan SK Penugasan GTT SMA/SMK

foto ilustrasi

Dindik Jatim : Jadi Dasar Pembayaran Gaji dengan Dana BOS

Dindik Jatim, Bhirawa
Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya benar-benar bisa digunakan untuk menggaji Guru Tidak Tetap (GTT) di SMA/SMK. Ini seiring dengan diterbitkannya surat keputusan penugasan GTT SMA/SMK dan PKLK oleh Gubernur Jatim.
Hanya saja, surat penugasan tersebut hingga kini masih sebatas viral di jejaring sosial. Kepala SMKN 2 Surabaya Djoko Priatmodjo mengakui, pihaknya telah mengetahui surat tersebut sejak awal pekan lalu. Namun, surat tersebut diketahuinya baru melalui grup whatsapp. Sedangkan surat secara fisik belum diterima sekolah.
“Sebagian GTT sudah tercantum dalam surat penugasan tersebut. Tapi sebagian masih belum terlihat nama-namanya,” tutur Djoko dikonfirmasi kemarin, Rabu (13/12).
Sementara, lanjut Djoko, nama-nama GTT yang terdaftar dalam surat penugasan tersebut baru sekitar 13 orang. Sementara jumlah GTT di sekolahnya mencapai sekitar 40 orang. “Semuanya kita ajukan untuk mendapat SK (penugasan),” tutur dia.
Terbitnya surat penugasan tersebut juga diamini Kepala SMAN 14 Surabaya Muntiani. Diakuinya, seluruh GTT di sekolahnya telah tercantum dalam daftar nama penerima surat penugasan. “Awalnya kita lihat memang Cuma ada tiga orang, tapi kemudian kita cek lagi ada delapan,” tandasnya.
Muntiani mengaku, surat penugasan baru turun untuk GTT. Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih menunggu kembali diterbitkan Dindik Jatim.
“Surat ini penting sekali. Setidaknya keberadaan guru-guru tidak tetap itu diakui pemerintah. Di samping itu ini menjadi dasar untuk pembayaran gaji mereka,” ungkap Muntiani.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Suhartatik. Dijelaskannya, surat penugasan tersebut bukan merupakan SK. Surat tersebut berfungsi sebagai dasar sekolah menggunakan alokasi 15 persen dana BOS untuk menggaji GTT. “Hanya untuk dasar penggajian melalui dana BOS. Bukan untuk menerima subsidi gaji dari Pemprov Jatim,” terang dia.
Alokasi dana BOS untuk biaya gaji hanya diperbolehkan bagi GTT. Karena itu, Dindik Jatim sementara ini tidak mengeluarkan surat penugasan untuk PTT. Totalnya, ada lebih dari 9888 GTT penerima surat penugasan. “Totalnya ada 12 ribu lebih GTT di Jatim. Tapi setelah diseleksi sesuai ketentuan Juknis BOS, hanya sekitar 9000 guru yang mendapat surat penugasan,” tandasnya.
Ketentuan dalam Juknis tersebut, surat penugasan diberikan pada GTT yang telah S1. Selain itu, mereka telah bertugas di SMA/SMK sebelum pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Yaitu mulai tahun 2016 ke bawah. Selain itu, surat penugasan diberikan kepada GTT yang sekolah induknya di sekolah negeri.
“GTY (Guru Tetap Yayasan) tidak mendapatkan, termasuk GTT sekolah negeri yang induknya di sekolah swasta,” tandas Suhartatik. Termasuk guru yang sudah lama mengajar , lanjut dia, tapi belum sarjana juga tidak bisa mendapat surat penugasan.
Suhartatik mengaku, surat penugasan untuk menerima subsidi gaji dari Pemprov Jatim kembali akan diterbitkan pada awal tahun depan. Pada saat itu, tidak hanya GTT yang menerima melainkan juga PTT di SMA/SMK dan PKLK. Jumlahnya ialah 4000 GTT dan 4000 PTT dengan alokasi anggaran Rp750 ribu per bulan.
“Nanti kita terbitkan lagi SK untuk GTT/PTT penerima subsidi gaji setelah adanya juknis pembayaran,” pungkas Suhartatik. [tam]

Rate this article!
Tags: