Terbitkan SOP Antisipasi Pengesahan Raperda Molor

RaperdaDPRD Jatim, Bhirawa
Sebagai antisipasi banyaknya pengesahan Raperda yang molor, pimpinan DPRD Jatim mengambil inisiatif untuk membuat Standar Operasional. Pelayanan (SOP). Hal ini sebagai upaya agar pembahasan hingga pengesahan satu Raperda tepat waktu, yaitu antara 3-4 bulan lamanya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jatim, Achmad Heri mengaku jika pimpinan dewan sengaja mengeluarkan SOP sebagai upaya untuk meminimalisir  lambannya pengesahan Raperda menjadi Perda. Karenanya, diharapkan dengan adanya SOP ini banyak raperda yang masih mangkrak dapat segera diselesaikan, meski tak tepat waktu. Mengingat untuk membuat satu raperda dibutuhkan dana sampai puluhan juta rupiah.
“Kami berharap dengan adanya SOP ini akan mempercepat penyelesaian Raperda yang selama ini nasibnya terkatung-katung hingga bertahun-tahun. Dimana dalam SOP dibatasi penyelesaian satu Raperda antara 3 sampai 4 bulan,”tegas politisi asal Nasdem ini, Senin (1/2).
Bagaimana dengan batasan waktu penyelesaian hanya 15 tahun di Mendagri, menurutnya jika hal itu merupakan kebijakan lama. Jika hasil dari pengesahan dewan diserahkan ke Mendagri untuk mendapat penomeran. “Saya kira kebijakan tersebut sudah lama,”ungkapnya singkat.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Banlegda Jatiam, Irwan Setiawan. Menurutnya hal ini sebagai upaya agar kinerja komisi dan eksekutif dapat berjalan secara optimal dengan adanya SOP. “Kami menyambut gembira adanya SOP ini yang merujuk pada aturan yang sudah ada. Dan yang pasti ada sekitar 18 Raperda baik dari usulan eksekutif maupun legislatif diusahakan dapat selesai di 2016 ini,”lanjut politisi asal PKS ini. [Cty]

Tags: