Terbitkan DPO Tersangka Pengadaan Buku Fiktif Bappeda Kota Batu

Kasie Pidsus Kejari, Andi Ermawan (kanan), menunjukkan surat DPO untuk PSS yang disebarkan ke seluruh instansi di Malang Raya

Kota Batu, Bhirawa
Kamis (7/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Panca Sambodo Suwardi (PSS). Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku fiktif oleh Bappeda Kota Batu. Kejari menerbitkan DPO untuk Panca, setelah ybs mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Kejari.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Andi Ermawan menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi buku fiktif Bappeda, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, Susilo Trimulyo (ST) sebagai Pejabat Pemkot Batu, dan Panca Sambodo Suwardi sebagai rekanan Pemkot dalam pengadaan buku oleh Bappeda tentang Profil Daerah. Dari dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp144 juta.
“Untuk tersangka ST sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka PSS belum dilakukan penahanan karena ia mangkir dari surat panggilan kita (Kejari Batu),”ujar Andi, Kamis (7/12).
Ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan ketiga untuk tersangka sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut, seharusnya tersangka harus datang ke Kejari Batu untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (6/12). Ternyata tersangka tak memenuhi pemanggilan tersebut tanpa ada keterangan ataupun ada Kuasa Hukum yang mewakili.
Atas ketidakhadiran tersebut, kemarin Kejari langsung menerbitkan surat DPU untuk Panca Sambodo Suwardi. Petugas Kejari juga sudah mendatangi rumah tersangka 43 tahun ini yang ada di Jl.Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang. Namun saat itu petugas tidak menemukan tersangka berada di rumah tersebut.
Sebelumnya, Panca sudah pernah dipanggil Kejari sebagai saksi dari kasus ini. Sudah dua kali ybs mendatangi Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, ybs tidak pernah memenuhi panggilan Kejari lagi.
“Karena mangkir dari panggilan pemeriksaan, tentu hal ini akan lebih memberatkan bagi tersangka saat menjalani proses hukum,”tambah Andi.
Adapun surat DPO ini mulai disebar Kejari ke seluruh instansi yang ada. Kejari juga melakukan kordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penangkapan ketika menemukan tersangka dimanapun saat itu berada. Dan tak hanya instansi yang ada di Kota Batu, tetapi juga instansi di Kota Malang termasuk di perkampungan tempat tinggal tersangka.
“Harapannya, masyarakat juga bisa ikut berperan untuk memberikan informasi kepada Kejaksaan ataupun Kepolisian jika bertemu dengan tersangka. Semakin cepat tersangka tertangkap akan semakin baik untuk mempercepat pengungkapan kasus korupsi ini,”pungkas Andi.(nas)

Tags: