Terbitnya 2 SK Bupati Resahkan Pengurus BPD dan Pemdes Sidoarjo

Rapat antara Komisi A dengan Pengurus BPD dan Kades se Sidoarjo. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Terbitnya dua SK Bupati Sidoarjo yang mengatur ketentuan honor anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terkesan mengadu antara Kades dengan BPD. Karena dalam surat itu mengatur ketentuan honor yang berbeda.
Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi A, H Kusman, di depan forum Kades dan BPD se Sidoarjo di ruang paripurna, Kamis (25/1) kemirin. Pertemuan ini atas permintaan forum BPD yang melihat ada ketimpangan dalam SK bupati tentang honor BPD. Satu SK bernomor 188/530/404.1.1.3/2017 tentang besaran tunjangan BPD menyebutkan honor BPD ditetapkan Rp900 ribu. Kemudian terbit SK baru nomor 188/686/404.1.1.3/2017 yang menegaskan, dalam ketentuan honor BPD ada ambang bawah untuk Ketua BPD Rp500 ribu dan ambang atas untuk ketua Rp900 ribu. Karena itu BPD bingung memilih SK bupati mana yang harus dijalankan.
Kusman menyatakan, timbulnya dua SK ini sama saja dengan mengadu Kades dengan BPD. Kenapa honor harus dibedakan kalau kewenangan dan tanggungjawabnya sama. Ia menyebut Camat Kota Sidoarjo untuk obyektif dalam melihat persoalan ini. Gesekan di desa sangat tajam akibat perbedaan honor ini. BPD selalu curiga terhadap Kades, padahal Kades hanya menjalankan perintah bupati.
”Sudahlah, tidak dibuat merata saja honor BPD dengan besaran Rp900 ribu. Bila kurang, APBD akan menambahkan kekurangannya,” terangnya.
Silpa Sidoarjo itu Rp1 triliun, uang itu masih nganggur dan belum sempat dibahas. Ajukan saja berapa kebutuhan honor itu nanti DPRD akan menyetujui. Tiap tahun diyakini Silpa Sidoarjo makin besar, dan sangat mampu untuk membeayai kebutuhan honor BPD.
Komisi A sudah mengambil solusi dengan meminta agar honor BPD ditentukan seperti SK bupati yang lama yakni memberikan honor BPD untuk ketua Rp900 ribu dan anggota Rp750 ribu. Bila subsidi APBD ini belum bisa dimasukkan dalam APBD desa akibat waktu, maka honor akan dirapel pada APBD desa tahun berikutnya. [hds]

Tags: