Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis 1 tahun kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6).trie diana/bhirawa

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus vlog ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo memasuki babak akhir. Pentolan grup band Dewa 19 ini divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).
Vonis tersebut lantaran suami Mulan Jameela itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dalam amar putusan, Hakim R Anton menilai terdakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Sebelum pada putusan, Majelis Hakim R Anton membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono dalam amar putusannya.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki yang menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Meski divonis 1 tahun penjara, keinginan Ahmad Dhani untuk kembali ke Jakarta pun nampaknya harus tertunda beberapa hari. Sebab, Jaksa mengaku masih memerlukan waktu untuk mengurus kepindahan suami Mulan Jameela itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa Dhani itu tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai,” ungkap Richard.
Ditanya terkait persiapan apa saja yang diperlukan untuk pemindahan politisi partai Gerindra itu, Richard mengaku banyak hal yang perlu dipersiapkan.
Pihaknya mencontohkan, perlunya koordinasi antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya. Selain itu, dari pihaknya (Jaksa) sendiri, juga memerlukan persiapan administratif dan personilnya.
“Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personil kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung,” tegasnya. [bed]

Tags: