Terbukti Korupsi, Jaksa Ahmad Fauzi Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa-Ahmad-Fauzi-mendengarkan-tuntutan-2-tahun-penjara-atas-kasusnya-oleh-Jaksa-Penuntut-Umum-Erni-Vironika-Maramba-Selasa-[24/1]-di-Pengadilan-Tipikor.-abednego.

Surabaya, Bhirawa.
Ahmad Fauzi, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang juga terdakwa kasus suap sebesar Rp 1,5 miliar atas kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep, harus pasrah dengan tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Selasa (24/1).
Pada persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, Jaksa Erni Vironika Maramba mengatakan, perbuatan terdakwa secara sah meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001.
Selama persidangan, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ini mengaku tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa Ahmad Fauzi. Oleh karenanya, sambung Erni, kepada terdakwa harus dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang terdakwa lakukan.
“Selain itu, hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa selaku aparat penegak hukum bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Erni Vironika Maramba, Selasa (24/1).
Adapun hal yang meringankan, Sambung Erni, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, terdakwa mengaku berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa belum menikmati hasil kejahatan,terdakwa sebagai merupakan tulang pungung keluarga.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Fauzi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Erni dalam tuntutannya.
Tak hanya dihukum badan, Jaksa Erni menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ahmad Fauzi sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. “Menyatakan barang bukti berupa surat perintah tugas sampai dengan barang bukti 1 unit Honda Mobilio nopol L 1883 YK dipergunakan dalam perkara dengan terdakwa Abdul Manaf,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Tim gabungan Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Ahmad Fauzi Pada 23 November 2016 silam.
Jaksa yang diketahui dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu, diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep. Dari tangan Ahmad Fauzi, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga hasil suap. Namun, uang tersebut diamankan bukan dari ruangan kerja Ahmad Fauzi, melainkan berhasil diamankan dari rumah kontrakan Ahmad Fauzi yang berada disekitar kantor Kejati Jatim. [bed]

Tags: