Terbukti Miliki Sabu, Ayu Menangis Divonis Empat Tahun Penjara

Rizki Ayu Safitri meneteskan air mata usai mendengar putusan empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Dedy Fardiman, Selasa (18/9).[abednego/bhirawa}

PN Surabaya, Bhirawa
Rizki Ayu Safitri tidak bisa menahan air matanya saat mendengar vonis empat tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy Fardiman, Selasa (18/9) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Wanita cantik warga Jl Rungkut Asri Surabaya ini terbukti membawa sabu seberat 0,136 gram.
Majelis Hakim Dedy Fardiman menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum. Dan juga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Dedy Fardiman membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Mengadili, terdakwa Rizki Ayu Safitri terbukti secara sah melawan hukum dalam penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Fardiman dalam amar putusannya, Selasa (18/9).
Sebelumnya, terdakwa Rizki Ayu Safitri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dituntut pidana lima tahun penjara. Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Rizki hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali meneteskan air mata. Majelis Hakim Dedy Fardiman memberikan kesempatan bagi terdakwa, apakah melakukan upaya banding terhadap putusan itu.
“Saya akan bertanya dulu pada pengacara saya Pak Hakim,” ucap Rizki disambung dengan ketukan palu Majelis Hakim tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika terdakwa bersama Angga Nikolas dan Ramdani (berkas berbeda), pada Minggu (27/5/2018), pukul 01.00 dini hari di kamar B-1 Homestay Jl Rungkut Asri Kecamatan Rungkut melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Mengetahui hal itu, anggota dari Polsek Rungkut melakukan penyidikan.
Setelah mendapatkan bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Dua paket sabu tersebut masing-masing beratnya 0,27 gram dan 0,65 gram, 1 pak plastic klip, 1 pak sedotan dan juga sebuah handphone.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa Rizki merupakan perantara dalam transaksi barang ilegal ini. Satu paket sabu tersebut dijual seharga Rp 650.000. Barang haram itu didapat dari Mirsa (terdakwa dalam berkas berbeda).
Mirsa lantas menyerahkan sabu itu melalui pagar rumah dan diletakkan di sebuah kotak. Oleh terdakwa Rizki, sabu itu diambil dan ditaruh di atas meja. Hingga akhirnya petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap terdakwa. [bed]

Tags: