Terbukti Order Fiktif, Driver Taksi Online Divonis Ringan

Ketiga terdakwa order fiktif menjalani sidang beragendakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sigit Sutriono, Kamis (26/7). [abednego/bhirawa

PN Surabaya, Bhirawa
Meski terbukti secara sah melakukan kecurangan berupa order fiktif taksi online, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono hanya memvonis lima bulan pidana penjara terhadap tiga terdakwa yang merupakan dirver taksi online ini.
Vonis rata tersebut disematkan pada tiga terdakwa, yakni Daniel Christian Tong warga Kapasari Gang Gembong Kinco, Surabaya , Modi Gautama Halim warga Komplek San Diego Pakuwon City Surabaya dan Kong Dhimas Setyo Kurniawan warga asal Sutorejo Tengah Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono menegaskan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan order fiktif yang merugikan pihak perusahaan taksi online. Perbuatan tersebut sebagaimana melanggar UU ITE yakni Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa selama lima bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono dalam amar putusannya, Kamis (26/7).
Sayangnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Usman. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa M Usman menuntut ketiga terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.
Terhadap putusan ini, Majelis Hakim Sigit memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa, apakah banding terhadap putusan tersebut. Ketiganya pun sepakat untuk menerima putusan dari Majelis Hakim.
“Saya terima majelis,” ucap ketiganya dan dilanjut ketukan palu Majelis Hakim menandai berakhirnya persidangan.
Seperti diketahui, modus order fiktif yang dilakukan ketiga terdakwa ini adalah dengan cara membuat akun kastemer lebih dari satu. Mereka membeli Handphone (HP) dalam jumlah banyak yang digunakan seolah-olah sebagai HP penumpang dan digunakan untuk order taksi online.
Total ada 120 handphone yang dipakai komplotan ini. Padahal order tersebut berasal dari mereka sendiri. Setiap harinya komplotan ini menggunakan 16 unit handphone untuk melakukan order fiktif. Parahnya lagi, ketiga pelaku ini merupakan sopir taksi online pada tempatnya bekerja.
Tak cukup dengan melakukan manipulasi order fiktif, komplotan pelaku juga melakukan manipulasi terhadap akun itu sendiri. Hal itu digunakan untuk mendapatkan 10 kali berturut-turut bonus dari perusahaan, sebesar Rp 120 ribu apabila ia mengambil 20 penumpang. Dengan modus tersebut, para terdakwa mampu mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per hari.
Mendapati adanya kecurangan, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Alhasil komplotan ini diringkus Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) pertengahan Maret lalu. [bed]

Tags: