Tercatat, 360 Minimarket Tak Punya izin Operasi

Petugas Satpol PP Surabaya menyegel minimarket yang diduga tak memiliki izin.

Petugas Satpol PP Surabaya menyegel minimarket yang diduga tak memiliki izin.

Surabaya, Bhirawa
Menjamur di Surabaya, ternyata masih ratusan minimarket beropareasi tanpa izin. Dalam catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya , setidaknya ada 360 minimarket di Kota Surabaya belum mengantongi surat izin. Pihak Disperindag Surabaya akan layangkan surat kepada pengelola minimarket untuk segera mengurus perizinan ke Pemkot.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag, Sultoni mengstakan, sampai hari ini ada sekitar 360 minimarket yang belum kantongi surat izin. Ke  360 minimarket yang berjaringan belum berizin itu antara lain milik jaringan Alfa, Alfa Midi, Circle-K dan Indomaret. Sementara minimarket di luar jaringan atau perorangan sekitar 100 toko modern yang tak berizin.
Padahal, lanjut Sultoni, pengurusan perizinan operasional minimarket tidak begitu sulit, setidaknya ada beberapa tahap. Tahapan pertama Kajian Ekonomi (sosek), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan yang terakhir izin prinsip.
Baru kemudian, lanjut Sulthoni, pihak Disperindag bisa mengeluarkan Suirat Izin Usaha Toko Modern ( SIUTM).”Saat ini yang masih dalam proses pengurusan hampir separuhnya mas, 157 minimarket yang masih dalam tahapan sosial ekonomi (sosek) dan SKRK serta IMB. Tinggal Izn HO dan Izin Prinsip.  Sedangkan sisanya belum sama sekali baik,” paparnya ketika ditemui Bhirawa, Kamis (24/4).
Menurut Sulthoni, keberadaan  minimarket ‘bodong’ atau tak berizin ini dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. “Disamping kita sudah melayangkan surat, pihak pemilik ada upaya melakukan izin. Kalau dulu izinnya pakai SIUP, tapi sekarang ada beberapa tahap,” tambahnya.
Disperindag Suarabaya menyimpulkan, banyaknya kasus minimarket “bodong” diantaranya disebabkan mereka yang membeli franchise menganggap sudah boleh beroperasi. Padahal harus terlebih dulu mengurus surat izin sesuai ketentuan.
“Beberapa kawasan saat ini banyak ditemui minimarket yang beroperasi, entah itu di dekat kampus ataupun di kawasan protokol. Kami melakukan pemeriksaan kelengkapan izin mereka termasuk jam operasionalnya, terus terang saat ini minimarket banyak yang buka 24 jam. Kami akan terus berusaha meminta agar semua pengusaha minimarket di Surabaya mengurus dan melengkapi persyaratan sebagai minimarket,” pungkas Sultoni. [geh]
Table
Minimarket Tak Berizin (Data Disperindag Surabaya)
Minimarket Berjaringan  260  unit
Minimarket Non jaringan  100 unit

Tags: