Terdakwa Begal dan Saksi Polisi Cekcok Masalah BAP

Viko Puji Utomo saat dimintai keterangan dalam persidangan perkara begal yang menuntutnya ke meja hijau di PN Surabaya, Kamis (8/11). [trie diana/bhirawa]]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara begal di Pengadilan Negeri (PN) berlangsung panas, Kamis (8/11). Terdakwa Viko Puji Utomo menolak keterangan saksi Hermawan Tri yang merupakan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Bahkan pemuda warga Jalan Gadel Timur Surabaya ini menuding jika BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi hanya karangan bebas penyidik. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rohkmat, Viko bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak ikut membegal dan membacok korbannya, Anisetus Umbu Kanda hingga tewas saat melintas di Jalan Tubanan Tandes.
Viko mengatakan jika pelaku perampasan, pembacokan hingga membuat korban tewas tersebut adalah dua pelaku lain yakni Samuji dan Ruli yang masih buron. “Apa yang diterangkan di BAP tersebut tidak benar. Saya sama sekali tidak ikut membunuh korban,” katanya dalam keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Mendapati peryataan terdakwa yang membantah BAP penyidik, membuat hakim Rokhmat bertanya-tanya. Khususnya proses saat ia memberikan keterangan kepada penyidik. Mengenai itu, terdakwa Viko menjawab kalau dirinya mengarang bebas setelah diintimidasi penyidik ketika penyidikan.
“Karena saya diintimidasi dan dipukul penyidik, saya takut hingga terpaksa mengarang bebas saat di BAP. Saya dipukul sama dia dan temannya,” ucapnya sambil menunjuk Hermawan.
Terkait keterangan terdakwa, Hermawan langsung membantahnya. Dia menyatakan sebagai penyidik dirinya hanya menuliskan apa yang diceritakan Viko. Menurutnya, tanpa dia aniaya, terdakwa sudah menceritakan sendiri pengakuannya.
“Langsung dia ngomong saya tuangkan di BAP. Tidak ada paksaan seperti menakut-nakuti. Saya menyidik sendirian. Memang berdua sama teman, tapi dia menyidik perkara lain,” ungkapnya.
Hermawan mengungkapkan jika Viko yang bercerita sendiri panjang lebar kalau dia yang menjual motor, handphone sampai membagi uang yang ditemukan di dalam dompet korban. “Keteranganya berdasarkan dari keterangan polisi yang menangkap terdakwa,” pungkasnya.
Viko ditangkap di rumahnya beberapa hari setelahnya usai mendapatkan informasi dari para saksi. Di lokasi kejadian, ada salah satu saksi yang menyebut kalau pelaku pembegalan merupakan warga gang sebelah jalan. Saat itu, ketika sedang hajatan, Viko bersama teman-temannya minum miras sampai mabuk.
Mereka bertiga lalu kepikiran untuk membegal korban yang sedang melintas mengendarai motor. Namun, korban berusaha kabur. Saat korban berhasil dikejar, ketiga pelaku membacok kepala dan tangan korban sampai tewas. Mereka lalu merampas barang-barang korban. [bed]

Tags: