Terdakwa Design Sandal Lafadz Dihukum18 Bulan

5-Foto Kiri-3Gresik, Bhirawa
Majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Djuanto SH menjatuhkan hukuman 18 bulan kepada terdakwa Nanang Kurniawan (49). Sebab terdakwa pembuat desain alas sandal dengan lafadz Allah itu terbukti melakukan tindak pidana yaitu penistaan agama.
Menurut pertimbangan majelis hakim terdakwa warga Jl Brigjend Katamso, Kel Kedung Rejo, Kec Waru, ini telah terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP. Sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, karena terdakwa dengan sengaja mendesign alas  sandal yang diambil diinternet dimana ornamennya merupakan kaligrafi. Orgamen kaligrafi itu, kemudian didesign menjadi alas sandal sehingga tampak di alas sandal terdapat lafadz Allah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Yudhi Thesar Prasetya SH dan Lila Yurifa Prihasti SH, atas putusan majelis hakim masih menyatakan pikir- pikir terlebih dahulu. Karena harus koordinasi dahulu dengan atasannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik. ”Kami piker-pikir dulu, karena harus lapor pada Pak Kajari. Sebelum menyatakan banding atau tidak. Semua tergantung dari pentunjuk Pak Kajari nanti,” katanya.
Sidang putusan yang dijaga ketat oleh petugas Polres Gresik, juga dihadiri anggota Front Pembela Islam (FPI) sebanyak delapan orang. Mereka menyatakan tidak terima atas putusan 18 bulan untuk terdakwa, dan meminta jaksa untuk melakukan banding agar perkara ini kembali diperiksa di Pengadilan Tinggi. ”Kami meminta Jaksa banding, agar kami bisa mengawal perkara ini  di pengadilan tinggi,” teriak salah satu anggota FPI.
Sementara Ketua Advokasi FPI Jatim, Andri Hermawan mengatakan, pihaknya tak terima dengan putusan hanya 18 bulan conform dengan tuntutan jaksa. Dan mendesak Kajari untuk melakukan banding, karena kasus ini perkara penistaan Agama Islam. Dalam putusan, hakim tadi mengatakan bahwa sandal dengan alas nama Allah sudah beredar 77 ribu sandal. Maka terdakwa seharusnya di hukum maksimal yakni 5 tahun, bukan hanya 18 bulan. [kim]

Tags: