
Terdakwa Susanto menjalani persidangan dengan agenda tuntutan oleh JPU Ugiek Ramantyo, Senin (18/9).
Terdakwa Susanto dokter gadungan di Surabaya dituntut empat tahun penjara, dalam kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Tuntutan itu membuat Susanto kaget dan meminta keringanan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Ugiek Ramantyo menuntut Susanto dengan 4 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan.
“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan,” kata Jaksa Ugiek Ramantyo dalam tuntutannya, Senin (18/9).
JPU menyebut, Susanto dinilai bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Ia pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).
Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Susanto ialah karena Ia pernah melakukan kejahatan serupa di masa lalu, dan telah meresahkan masyarakat. Hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat, keempat terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” tegas Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, dalam persidang Susanto mengaku perbuatannya tersebut dilakukannya demi membiayai kebutuhan keluarga. Dirinya pun merengek untuk tidak dijatuhi hukuman berat.
“Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri,” pungkasnya. [bed.gat]