Terdakwa Dugaan Hate Speech Didakwa Pasal Berlapis

M Faisal Arifin, terdakwa dugaan hate speech saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (21/5). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono akhirnya menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) yang melibatkan M Faisal Arifin sebagai terdakwa, Senin (21/5).
Sidang di ruang Kartika PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahfud Efendi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam dakwaannya, Jaksa menceritakan, terdakwa Faisal Arifin dalam akun Facebook dan Instagram menggunakan nama Itong, melakukan ujaran kebencian, isu SARA dan banyak menyebarkan informasi hoax.
Di antaranya info hoax yang disebarkan adalah kedatangan PKI dan penyerangan para ulama. Setelah polisi menyelidiki, semua informasi yang disebarkan Faisal adalah hoax. “Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 16 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-undang ITE No 19 Tahun 2016,” kata Jaksa Efendi dalam dakwaannya, Senin (21/5).
Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Andri Ermawan selaku ketua penasihat hukum terdakwa meminta persidangan ini dilanjutkan pada pokok materi perkara.
“Kita tidak mengajukan eksepsi, langsung saja pada pokok materi perkara. Bakal kita ungkapkan bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang ia lakukan. Karena kliennya hanya mengirim ulang tanpa melihat materi pesan secara utuh. Dan ia (terdakwa) mengaku semua itu hanya karena kecintaannya terhadap agama dan ulama,” tegas Andri Ermawan.
Masih kata Andri, pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kepada Majelis Hakim. “Memang kami tidak melakukan eksepsi. Tapi pekan depan kami bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami,” imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa Faisal mengaku, apa yang dilakukannya ingin menunjukan kecintaan terhadap seorang ulama. “Saya kan cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang disebarkan. Dan itu gak saya kroscek,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan tidak mencari keuntungan ataupun kepentingan secara materi. “Secara pribadi tidak ada maksud apa. Tapi, apa yang saya lakukan bentuk kecintaan dengan negara, saya cinta dengan ulama. Saya tidak ingin negara saya itu kacau balau,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima pelaku dugaan penyebar hoax dan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA (Suku Agama Ras). Mereka diringkus di beberapa lokasi berbeda di Jawa Timur. Para pelaku diduga menyebar hoax melalui sejumlah akun sosial media. Aksi penyebaran hoax yang dilakukan pelaku tentang penyerangan ulama di Jawa Timur juga menyebabkan provokasi di media sosial.
Empat pelaku yang berhasil diringkus Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur, yakni M Faisal Arifin, M Ibrohim, Sufyan dan Munandar. Sementara satu pelaku atas nama Emir Rianto diamankan Polres Sidoarjo. [bed]

Tags: