Terdakwa Eks Perawat National Hospital Tolak Dakwaan Jaksa

Zunaidi Abdillah, terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di PN Surabaya, Rabu (30/5).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Zunaidi Abdillah, terdakwa kasus dugaan asusila di National Hospital menolak semua tuduhan pelecehan seksual yang tertuang pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo. Penolakan dari terdakwa yang juga mantan perawat National Hospital ini disampaikan dalam keterangannya pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/5).
“Terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan,” kata penasihat hukum terdakwa M Sholeh usai sidang, Rabu (30/5).
Sholeh menjelaskan mengapa terdakwa menolak semua BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Menurutnya, apa yang selama ini didakwakan kepada kliennya terkesan dipaksakan. Terdakwa mengakui, saat ditangkap dan diperiksa penyidik, Zunaidi dipaksa penyidik untuk mengakui pelecehan itu.
Bahkan, lanjut Sholeh, terdakwa Zunaidi juga sempat diancam dan ditodong senjata agar mau mengakui pelecehan itu. “Selain itu, penyidik memeriksa terdakwa berdasarkan video korban yang sempat viral itu. Makanya semua keterangan terdakwa yang tertuang dalam BAP itu dicabut,” tegasnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan keterangan dari terdakwa, persidangan yang diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah ini turut menghadirkan tiga saksi yang meringankan terdakwa. Ketiganya adalah Dicky Hari Prakoso, Tri Ratna Ningsih, dan Melinda Eka Safitri selaku perawat di National Hospital.
Terkait ketiga saksi yang bertugas di National Hospital ini, Sholeh mengaku ketiga saksi itulah yang mengetahui kondisi pasien ketika dibawa ke lantai lima RS. “Para saksi ini yang tahu kondisi pasien, di mana tak ada tangisan atau keluhan dari korban terhadap dugaan pelecehan,” ucapnya.
Menanggapi keterangan terdakwa dalam persidangan, Jaksa Damang Anubowo menyebut penolakan dari terdakwa saat sidang tersebut merupakan hal yang wajar. Kendati demikian, pihaknya masih akan mengkroscek dengan keterangan saksi dan ahli sebelumnya yang telah dimintai keterangan.
“Nantinya hal itu (keterangan terdakwa) akan dinilai oleh Majelis Hakim. Sejauh mana kejujuran terdakwa,” tegas Jaksa Damang Anubowo.
Ditanya terkait BAP yang dicabut oleh terdakwa, Damang menambahkan di manakah penekanan terhadap terdakwa ? Apalagi penyidik memeriksa terdakwa sesuai dengan penayangan video tersebut. “Tapi siapa yang menekan ? Tidak ada yang menekan,” urai Damang.
Mengenai tiga saksi yang meringankan dalam persidangan ini, Damang mengaku, para saksi ini tidak terkait langsung pada saat terjadinya peristiwa yang menggegerkan tersebut. “Karena mereka tidak berada di lokasi saat itu,” pungkasnya. [bed]

Tags: