Terdakwa Jaringan Sabu Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

Arwani, terdakwa pengedar 7 kilogram lebih sabu jaringan Malaysia divonis 17 tahun penjara di PN Surabaya, Rabu (3/10).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Arwani dipastikan bakal lama tinggal di penjara. Pria asal Bangkalan Madura ini divonis selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10) atas perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang merupakan pengedar jaringan Malaysia tersebut juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Selain Arwani, sidang putusan yang digelar di ruang Garuda II PN Surabaya itu diikuti tiga terdakwa lain. Mereka adalah Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan M Hasan. Ketiganya merupakan warga Dusun Taman Desa Ketapang Laok Sampang yang terlibat satu perkara dengan Arwani.
Meski terlibat kasus yang sama, namun sidang Arwani dan tiga terdakwa lain digelar berbeda (berkas terpisah).
Pertama, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman membacakan surat putusan terhadap Arwani. Dalam putusannya, Arwani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Dedi Fardiman dalam putusannya, Rabu (3/10).
Oleh Hakim, terdakwa Arwani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan oleh Dedi lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar. Sebab sebelumnya, Arwani dan tiga terdakwa lain dituntut 20 tahun penjara.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Anwari menerima putusan itu dan siap menjalani hukuman. Setelah palu persidangan untuk terdakwa Arwani digedok, giliran tiga terdakwa lain mendengarkan pembacaan vonis.
Meski pasal yang dijeratkan dan tuntutannya sama dengan Arwani, namun vonis yang dijatuhkan terhadap Zeini, Hasan, Rahman lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Anwari.
“Ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan bersalah dan divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan,” ucap hakim.
Mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum ke empat terdakwa, Fariji mengatakan jika perbedaan vonis yang diterima Arwani dan tiga terdakwa lain adalah peran masing-masing dalam jaringan itu. Arwani adalah pengedar sekaligus kurir yang memiliki jaringan langsung dengan bandar narkoba di Malaysia.
“Sedangkan terdakwa Zeini, Hasan dan Rahman hanya bertugas mengambil barang itu dari tangan Arwani,” jelas Fariji.
Untuk diketahui, Arwani adalah pengedar jaringan Malaysia yang mencoba menyelundupkan sabu sebarat 7,7 kg. Proses pengirimannya melalui jalur Pelabuhan Tanjung Perak. Selain Arwani, ada dua tersangka lain yang masuk dalam komplotannya, namun keduanya ditembak mati petugas BNNP Jatim lantaran melawan saat ditangkap. Sedangkan Hasan, Zeini, dan Rahman hanya bertugas mengambil sabu itu dari tangan Arwani. [bed]

Tags: