Terdakwa Korupsi BBJ Serahkan Uang Kerugian Negara

4-bulan-berkunjung-ke-jemberJember, Bhirawa
Terdakwa dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.
“Agenda sidang pembacaan tuntutan batal dibacakan pada Selasa (2/9) karena pengacara menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara dan hal itu menjadi pertimbangan, sehingga majelis hakim menunda sidang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, M. Hambaliyanto, Rabu (3/9).
Dua terdakwa dugaan korupsi BBJ tahun 2012 yakni Kepala Kantor Pariwisata Jember Sandi Suwardi Hasan dan Ketua KONI Jember Gatot Harsono menitipkan uang pengganti kerugian negara pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Selasa (29/9).
“Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu dinilai merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa, meskipun belum ada keputusan hukum tetap dan majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Jumat (5/9),” tuturnya.
Menurut Hambaliyanto, besarnya uang yang dititipkan tersebut sesuai dengan dugaan kerugian negara seperti yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp175 juta.
“Pengembalian uang kerugian negara itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan kedua terdakwa kasus korupsi BBJ itu,” paparnya.
Sementara pengacara terdakwa Gatot Harsono, M. Nuril membenarkan bahwa kliennya dan terdakwa Sandi mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP yang tercatat sebesar Rp175 juta.
“Klien kami beritikad baik, meskipun belum ada keputusan hukum tetap. Penyerahan uang pengganti kerugian negara baru bisa dilakukan sekarang ketika persidangan sudah berjalan, dan saya kira itu tidak masalah,” tuturnya.
Uang pengganti kerugian negara tersebut ditanggung renteng oleh terdakwa Sandi dan Gatot dengan masing-masing membayar senilai Rp87.500.000.
Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan “Bulan Berkunjung ke Jember” yakni Kepala Kantor Pariwisata Jember Sandi Suwardi Hasan, mantan Asisten III Pemkab Jember Gatot Harsono dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember Sunardi.
Namun, hanya dua tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember dan sudah menjalani persidangan, sedangkan Sunardi belum ditahan karena masih sakit.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [efi,ant]

Tags: