Terdakwa Korupsi Meninggal Kejaksaan Ajukan Gugatan

Tipikor SurabayaKab. Madaiun, Bhirawa
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Istiyanto, mantan Sekdes Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, yang sedang sakit rencananya dibawa dengan ambulance ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani sidang dengan agenda pledoi (pembelaan), (baca Bhirawa Rabu 4/2), akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP dr.Soedono Madiun, Rabu (4/2).
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) sesuai rencana, hari ini (Rabu) Istiyanto akan dibawa dengan ambulance ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani sidang dengan agenda pledoi (pembelaan). Namun atas rekomendasi dari dokter, Istiyanto urung dihadirkan ke persidangan.
“Sebenarnya kita sudah siapkan ambulance. Tapi atas rekomendasi dari dokter, katanya dia (Istiyanto) sudah kritis. Terus tidak jadi kita bawa ke Pengadilan Tipikor. Ternyata jam 08.00 WIB, kita dapat kabar sudah meninggal,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, I Putu Sugiawan, kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (4/2).
Menurutnya lagi, dengan meninggalnya terdakwa, otomatis status hukumnya sebagai terdakwa telah gugur. Namun hal tersebut akan disampaikan ke majelis hakim untuk dibuatkan surat penetapan. “Ya otomatis gugur statusnya (terdakwa) saat ini. Cuma secara yuridis (hukum), nanti hakim yang membuat penetapan masalah gugurnya status itu,” tambah Putu. [dar]

Tags: