Terdakwa Lamborghini Maut Jalani Sidang Perdana

Tertunduk-malu-Wiyang-Lautner-terdakwa-kasus-kecelakaan-maut-Lamborghini-menjalani-persidangan-di-PN-Surabaya-Rabu-[27/1].-[abednego/bhirawa].

Tertunduk-malu-Wiyang-Lautner-terdakwa-kasus-kecelakaan-maut-Lamborghini-menjalani-persidangan-di-PN-Surabaya-Rabu-[27/1].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner akhirnya menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1) atas kasus kecelakaan yang diperbuatnya. Sayangnya, pemuda berperawakan tegap ini gelisah saat menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan.
Sebelum menjalani persidangan, Wiyang dikeler dari tahanan PN Surabaya menuju Ruang Sidang Sari I. Saat perjalanan menuju Ruang Sidang, pemuda berumur 24 tahun ini berusaha menghindari sorotan kamera dari awak media. Bahkan, sesekali Wiyang mengeluh untuk tidak diikuti dan tidak disorot oleh kamera.
“Sudah lah mas, cukup untuk foto-fotonya,” ungkap Wiyang Lautner saat dikeler dari ruang tahanan PN Surabaya ke ruang Sidang Sari I, Rabu (27/1).
Pada persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Burhanudin. Sidang kasus Lamborghini maut ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sebelum pembacaan surat dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Burhanudin melakukan verifikasi data Wiyang dengan BAP. Diketahui, Wiyang ditahan sejak 17 Desember 2015 hingga saat ini. “Saya sudah dua bulan ditahan,” ucap Wiyang menjawab pertanyaan Hakim Burhanudin.
Selanjutnya, oleh Jaksa Feri Rahman, terdakwa berparas tampan ini didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Intinya Wiyang dianggap melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan meninggalnya orang lain.
Dijelaskan dalam dakwaan, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Mobil supercepat Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan. “Akibatnya, Kuswarijono (51), pembeli STMJ, meninggal dunia. Sedangkan  Mujianto (45) dan Srikanti (41) mengalami luka berat,” jelas Jaksa Feri Rahman saat membacakan surat dakwaannya.
Ironisnya, meski ancaman dakwaan tersebut 6 tahun penjara, namun terdakwa  Wiyang melalui pengacaranya Ronald Napitupulu tak mengajukan keberatan dengan dakwaan Jaksa. Mereka meminta kasus ini dilanjutkan ke pembuktian.
Diakhir persidangan, Ronald Napitupulu mengajukan bukti adanya perdamaian antara keluarga korban dengan kliennya. Oleh Ketua Majelis Hakim Burhanudin, bukti tersebut ditolak dengan alasan agar diajukan dalam pembelaan.
“Kalau begitu, silahkan Jaksa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ucap Hakim Burhanudin pada Jaksa Feri sembari memukulkan palunya sebagai tanda persidangan berakhir. [bed]

Tags: