Terdakwa Order Fiktif Taksi Online Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa kasus order fiktif taksi onlie saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (2/7). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penuh sesak, Senin (2/7). Sebab terdapat 16 terdakwa kasus order fiktif taksi onlie yang disidangkan secara bersamaan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Belasan terdakwa yang terdiri dari dua komplotan ini disidang bersamaan, namun karena kursi pesakitan di ruangan tak cukup maka mereka disidang menjadi dua sesi. Sidang beragendakan dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Sembilan dari 16 terdakwa tersebut di antaranya adalah, Rifan, Restu, Dipo, Ville. Kemudian I Made, Doni, Rexy, Widayat, dan Dikri. Awalnya sembilan terdakwa disidang terlebih dahulu yang disidangkan. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Ali mengatakan jika mereka ditangkap setelah diduga bersama-sama melakukan kejahatan berupa order fiktif.
Dalam menjalankan aksinya ke sembilan terdakwa dan juga tujuh terdakwa lain melakukan dengan cara membeli akun driver online aktif dari salah satu calo. Perannya ada yang menjadi driver ada pula yang menjadi kastemer.
“Ke enam belas terdakwa didakwa dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KHUP tentang Penipuan,” kata Jaksa Ali Prakoso dalam dakwaannya, Senin (2/7).
Jaksa Ali menjelaskan, ada belasan akun driver yang dioperasikan. Sedangkan untuk aplikasi milik kastemer menggunakan ratusan handphone (HP). Para terdakwa masih merupakan driver aktif. Awalnya, terdakwa membeli akun driver aktif dari seorang calo, yakni akun khusus driver tersebut dibeli dengan harga Rp 1 hingga Rp 1,5 juta.
Kemudian, lanjut Ali, para terdakwa ini menyiapkan ratusan HP lain untuk menginstal aplikasi khusus penumpang. Setelah itu, dengan HP khusus penumpang tersebut mereka gunakan untuk mengorder pesanan fiktif. Setelah itu, secara otomatis satu dari belasan HP khusus driver yang sudah ia siapkan akan berbunyi.
“Kemudian terdakwa menerima orderan fiktif tersebut. Lalu berpura-pura melakukan panggilan terhadap nomor yang mengorder tersebut. Seolah-olah memang itu order sebenarnya,” jelasnya.
Dalam sehari, ditambahkan Ali, para terdakwa melakukan order fiktif 16 kali untuk satu akun. Sebab yang mereka kejar hanyalah terget bonus atau intensif yang diberikan oleh perusahaan. Dan setiap driver akan mendapatkan bonus setelah mendapatkan order atau 16 kali trip yakni sebesar Rp 300 ribu per akun.
“Karena para terdakwa memiliki beberapa akun, rata-rata dalam sebulan mereka bisa mendapatkan uang Rp 5 juta,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini diungkap oleh Unit Pidek dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Di mana petugas polisi mengamankan 16 driver atau komplotan driver yang melakukan order fiktif.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti juga diamankan yakni 309 unit HP dari berbagai merek, empat unit mobil yakni Hyundai Santa Nopol W 643 XS, Toyota Agya Nopol L 1695 JV, mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1859 KM dan Daihatsu Sirion L 1963 JU. [bed]

Tags: