Terdakwa Pengrusakan Mobil Ery Cahyadi Dituntut Tiga Bulan Penjara

Royce Muljanto, terdakwa dugaan pengrusakan mobil milik Ery Cahyadi saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (4/6). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Royce Muljanto, terdakwa kasus dugaan pengrusakan (penembakan) mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Surabaya Ery Cahyadi dituntut tiga bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6).
Jaksa Ali Prakoso mengatakan, terdakwa Royce Muljanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 406 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan Pasal 406 KUHP,” kata Jaksa Ali Prakoso di hadapan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, Senin (4/6).
Sebelum sampai pada tuntutan, lanjut Ali, ada hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali pebuatannya. Selain itu perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh korbannya.
“Menuntut terdakwa Royce Muljanto dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Jaksa Ali Prakoso dalam tuntutannya.
Mendengar tuntutan dari Jaksa, kuasa hukum Royce mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan dari Jaksa. Pihaknya menyanggupi satu minggu pledoi kliennya sudah selesai. Namun permintaan tersebut dijawab berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
“Mengingat pekan depan memasuki libur Hari Raya, maka sidang pembelaan bisa dilanjutkan pada 25 Mei 2018 mendatang,” ucap Hakim Anne sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Sejatinya persidangan beragendakan tuntutan oleh Jaksa Ali Prakoso ini dilakukan pada Senin (28/5) pekan lalu. Sayangnya pada persidangan lalu, Jaksa Ali Prakoso mengaku belum siap pada tuntutan perkara yang menyeret anak dari bos Liek motor ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat mobil pribadi Ery Cahyadi, Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu siang (14/3). Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Ery di Perumahan Puri Kencana Karah Jambangan Surabaya.
Dari hasil olah TKP, terdapat sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.
Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel moge miliknya di Jalan Ketintang Madya Nomor 111 Surabaya. Tak lama kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan atas kasus ini. [bed]

Tags: