Terdakwa Penipuan Umroh Abal-abal ‘Ngotot’ Dipersidangan

31-Pasrah, itulah ekspresi yang ditunjukkan Nur Kusuma terdakwa kasus penipuan umroh abal-abal PT Borgo Kelana Tour and Travel, Kamis (30,10). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Tak terima dijadikan sebagai pesakitan, Nur Kusuma terdakwa kasus penipuan umroh abal-abal PT Borgo Kelana Tour and Travel, ngotot  meminta Majelis Hakim mendatangkan Direktur Utama PT Borgo Kelana Tour dan Travel, Abu Bakar Borgo sebagai saksi meringankan di dalam persidangan, Kamis (30/10).
Di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Kusuma yang merupakan Kacab PT Borgo Kelana Tour And Travel itu, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis hakim mendatangkan Abu Bakar Borgo. Menurutnya, Abu Bakar dinilai bisa meringankan hukuman atas kasus yang saat ini membelitnya.
“Sebagai saksi yang meringankan, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Direktur Utama PT Borgo Kelana Tour dan Travel, Abu Bakar Borgo dalam persidangan,” ujar Nur Kusuma kepada Majelis Hakim di Ruang Tirta I PN Surabaya, Kamis (30/10).
Namun, keinginan terdakwa tersebut nampaknya sulit untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Jaksa. Menurut Hakim Tahsin, dirinya tidak memiliki kewajiban dan kewenangan untuk mendatangkan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
“Kami tidak memiliki kewajiban dan memiliki biaya untuk mendatangkan Direktur Utama. Dan juga, menghadirkan saksi meringankan adalah tugas dari terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tahsin.
Mendengar permintaannya ditolak oleh Majelis Hakim, terdakwa pun langsung ngotot dalam persidangan. Menurut Nur Kusuma, Majelis Hakim dan Jaksa seharusnya wajib mendatangkan saksi meringankan untuknya.
“Bagaimana saya bisa mendapatkan keadilan, jika Majelis Hakim dan Jaksa tidak mau membantu menghadirkan saksi meringankan bagi saya,” ungkap terdakwa dihadapan Ketua Majelis Hakim.
Melihat terdakwa yang terus ngotot agar Jaksa dan Majelis Hakim mendatangkan Direktur Utama sebagai saksi meringankan, JPU Suci Anggraeni pun langsung memberikan penjelasan kepada terdakwa. Menurutnya, dalam aturan yang ada, Jaksa dan Majelis hakim tidak memiliki kewajiban untuk mendatangkan saksi yang meringankan bagi terdakwa.
“Dalam aturan, kami (jaksa dan majelis hakim, red) tidak memiliki kewajiban untuk hal itu. Sebab, mengahadirkan saksi meringankan merupakan hak anda sendiri. Jika anda ingin mendatangkan saksi yang meringankan, maka anda harus berusaha mendatangkannya sendiri,” tegas Suci kepada terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan Kacab wilayah Jatim PT Borgo Kelana Tour and Travel yang beralamat di komplek Darmo Galeria Mayjend Sungkono no 75 ini secara sengaja melakukan penipuan bersama sang Direktur Utama PT Borgo Kelana Tour yakni Abu Bakar Borgo.
Saat itu, terdakwa berjanji menyediakan umroh dan mengantar hingga ke bandara juanda. Terdakwa mendapatkan mangsa yakni dengan menyebarkan brosur saat ada pelatihan haji dan Umroh di Asrama Haji Surabaya. Tertarik dengan iming-iming di brosur itu, ratusan calon haji kemudian mendaftar ke PT Borgo Kelana Tour and Travel.
Beberapa korban calon haji telah menyetor uang sesuai tarif dalam paket perjalanan diantaranya Rp 10 juta hingga Rp 16 juta, dari penipuan ini PT Borgo Kelana menerima uang total Rp 400 juta. Lantaran telah membayar namun tak kunjung berangkat, para korban akhirnya melaporkan PT Borgo Kelana ke Polda Jatim. [bed]

Keterangan Foto : Pasrah-itulah-ekspresi-yang-ditunjukkan-Nur-Kusuma-terdakwa-kasus-penipuan-umroh-abal-abal-PT-Borgo-Kelana-Tour-and-Travel-Kamis-3010.-[abednego/bhirawa]

Tags: