Terdakwa PNS Tolak Keterangan Saksi

PNS DisidangKab Malang, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (2/9) siang kemarin, kembali menggelar sidang lanjutan kasus aksi unjukrasa penolakan penambangan pasir besi, yang diduga telah dibiayai oleh Kahar Lubismantoro, yang saat ini masih berstatus PNS dan juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kahar Lubismantoro yang kini sebagai terdakwa, sebelumnya dilaporkan Najib Atamimi selaku pengelola penambangan pasir besi melalui Koperasi Tambang Indonesia (KTI) III di wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (PN) Kepanjen menghadirkan empat orang saksi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Kahar membantah keterangan para saksi. “Sebab, yang dikatakan keempat orang saksi tidak ada yang benar, karena saya tidak pernah memberikan uang kepada warga yang saat itu ikut aksi unjukrasa, Justru saya dimintai uang oleh saudara Dahri salah satu saksi tersebut,” tegas terdakwa Kahar Lubismantoro, Selasa (2/9), seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dijelaskan, konsep surat pasca demo menolakan penambngan pasir besi itu juga atas kesepakatan semua warga Desa Tumpakrejo. Sehingga saya pun tidak pernah memberikan uang kepada warga peserta aksi demo.  Jika saksi mengatakan saya memberikan uang, itu berarti telah membalikan fakta yang sebenarnya.
Menurut Kahar, saat dipersidangan saya pun juga ditanya Hakim Ketua Riyono SH MHum, apakah dari keterangan saksi ada yang benar, lalu saya jawab tidak ada satu pun yang benar dari keterangan saksi. Karena konsep surat penolakan itu dibuat atas persetujuan orang-orang yang hadir di rumah saksi Dahri di wilayah Kecamatan Turen.
Sementara, dari keempat saksi yang dihadirkan di PN yakni M Choirul Siadillah, Untung, Dahri Abdussalam dan Fatkhurozi. Untung sendiri saat ini berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatn (LP) Lowokwaru, Kota Malang, atas kasus penganiayaan terhadap warga Desa Tumpakrejo terkait penolakan penambangan pasir besi pada beberapa bulan lalu. Dan untung di vonis PN Kepanjen dengan hukuman 10 bulan penjara.
Dipersidangan, saksi pertama Fatkhurozi di depan majelis hakim menyebutkan, dia pertama kali bertemu dengan terdakwa di Alun-Alun Kota Malang. “Saat itu, saya diajak Slamet Ansori, namun saat itu saya tidak turun mobil dan hanya makan bakso. Sementara Slamet bertemu dengan terdakwa sebelum sehari aksi unjukrasa,” jelasnya.
“Saya selesai bertemu dengan Kahar, sesampainya di dalam mobil, dia diberi uang Rp 1 juta, dan uang itu saya serahkan Slamet. “Ketika itu saya tanya kepada Kahar, uang itu untuk apa, lalu dijawab Kahar biaya operasional untuk aksi unjukrasa,” ungkap Fatkhurozi.
Dengan panjangnya keterangan saksi membuat majelis hakim akhirnya menunda keterangan dua saksi yang sudah dihadirkan, yakni Untung dan Dahri Abdussalam. Kedua saksi itu akan dimintai keterangan pada sidang lanjutan Minggu depan.
Dari pantauan Bhirawa, dalam persidangan itu terungkap, bahwa Kahar Lubismantoro  dilaporkan atas tuduhan penyandang dana aksi unjuk rasa menolak penambangan pasir besi milik KTI III, serta membuat surat laporan pada Mabes Polri, KPK, Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, agar tambang pasir besi di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan segera dilakukan penutupan karena illegal. [cyn]

Keterangan Foto : Suasana saat sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, atas kasus seorang PNS, yang dituduh membiayai demo.

Rate this article!
Tags: