
Terdakwa Presdir PT A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra menjalani sidang perdana dugaan korupsi di PT DPS, Rabu (10,4). [abednego /bhirawa]
(Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Floating Crane Rp100 Miliar)
Tipikor, Surabaya
Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (10/4).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Cockorda Gede Arthana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Indah Wati. Dengan terdakwa Presdir PT A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra.
Sebelum dimulainnya Sidang, Terdakwa dibawa oleh JPU dari Rutan Kejati Jatim menuju Tipikor Surabaya. Dengan menggunakan baju batik warna cokelat, terdakwa Antonius langsung menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam surat dakwaan, Lilik Indah Wati menjelaskan, terdakwa Antonius Aris Saputra didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara,” kata Jaksa Lilik dalam surat dakwaannya.
Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU. Mendengar eksepsi yang diajukan terdakwa, Hakim Cokorda nelanjutkan sidang pada Rabu (24/4) dua pekan mendatang.
“Sidang ditunda sampai Rabu (24/4) dua pekan depan, dengan mengagendakan pembacaan nota keberatan yang diajukan terdakwa,” pungkas Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bobby Wijanarko Harmawan Hatta mengaku masih akan mempelajari lagi surat dakwaan dari Jaksa. “Kami masih belum dapat surat salinan dakwaannya jadi masih akan dipelajari dulu seperti apanya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar lebih dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa.
Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. [bed]