Terdakwa Salah Tangkap Dikeluarkan dari Rutan Medaeng

Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adiotomo menjemput terdakwa salah tangkap, Segik di Rutan Medaeng, Rabu (11/10). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk segera membebaskan terdakwa Sugeng Sugiono alias Segik. Ini menyusul putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas terdakwa kasus dugaan pencurian tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menyatakan, warga Kelurahan Sawahan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis Hakim meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU. Dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula.
Terkait putusan tersebut, dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengaku siap menjalankan putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya. “Hari ini (Rabu kemarin, red) kami telah melaksanakan perintah eksekusi dari Majelis Hakim PN Surabaya,” kata Richard Marpaung, Rabu (11/10.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Didik Adiotomo membenarkan bahwa pihaknya sudah membebaskan Segik dari Rutan Medaeng kemarin. Meski bebas, pihaknya tetap akan melayangkan upaya hukum kasasi. Sebab, JPU masih tetap meyakini bahwa terdakwa adalah pelaku pencurian.  “Langkah hukum kasasi kami lakukan karena kami tidak sependapat dengan putusan hakim,” tegas Didik.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir mengaku sudah menjemput Segik di Rutan Medaeng. Setelah terdakwa bebas, Kontras Surabaya berencana melayangkan gugatan ke pihak kepolisian. Materinya terkait keteledoran dalam penyelidikan.
Sebab, Segik sendiri diketahui sudah lima bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Sidoarjo. Rencananya, dia bersama tim akan mengkaji dan mendalami secara menyeluruh kasus dugaan salah tangkap ini.
“Kami ini fokus pada pembebasan terdakwa dulu dari tahanan. Dalam seminggu ke depan, kami bersama tim akan merumuskan materi gugatan ke kepolisian,” ucap Fatkhul
Diketahui, kasus ini berawal pada November 2014 siang  bertempat di halaman rumah Umini (saksi korban) di Jl Jambangan. Umini melaporkan kehilangan motor merek Yamaha Mio nopol S 6074 LR. Dalam keterangannya, Umini menyebutkan motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berboncengan di  motor lainnya. Pengendara motor berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian. Namun dua orang yang mengawal pembawa  motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya. Diketahui, orang yang membawa motor milik Umini adalah Dwi Nurcholis Sandy (pelaku).
Lalu pada  12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya gang lebar B, sekitar pukul 10.00, Sugeng Sugiono alias Segik dalam perjalanan menuju ke pasar. Tiba-tiba dia ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian motor yang terjadi pada 2014. Padahal, keterangan saksi, Dwi Nurcholis Sandy, pelaku yang bersamanya mencuri motor adalah Tugik, bukan Segik. [bed]

Tags: