Terdakwa Sidang Tambang Ungkap Penggunaan Dana Diluar Peruntukan RAB

Sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Selasa (6/4) di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang menemukan benang merahnya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/4) ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Christian Halim.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang yang diharapkan bisa membantu posisi terdakwa ini ternyata berbanding terbalik dengan keinginan terdakwa. Sebab keterangan terdakwa pada sidang ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim malah membuat unsur dalam dakwaan terpenuhi.

Terdakwa mengakui bahwa dirinya mempergunakan dana milik pelapor untuk peruntukan kebutuhan diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek infrastruktur yang sebelumnya sudah disepakati.

“Saat pengerjaan, saya menghadapi 10 kali kendala di lapangan, dan setiap kendala tersebut membutuhkan dana penyelesaian yang saya ambilkan dari RAB. Total dana yang saya gunakan dari penyelesaian 10 kendala tersebut sekira Rp1 miliar. Salah satunya untuk proses pembersihan lahan dan uang jaminan pemegang IUP,” kata terdakwa menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) nya.

Ia pun menceritakan bahwa sempat melakukan upaya audit mandiri guna menjawab tudingan pemberi modal yang mengatakan bahwa nominal harga yang ditentukan terdakwa tersebut terlalu besar dari harga di pasaran. Namun, terdakwa mengakui bahwa untuk mendukung hasil auditnya tersebut, dirinya tidak pernah menyerahkan bukti pengeluaran yang diserahkan kepada pelapor maupun Gentha. Baik itu berupa invoice pembelian material atau laporan lainnya.

“Tidak sempat, karena waktunya tidak cukup, karena saya udah terlanjur dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Disinggung soal pengakuannya yang sudah berpengalaman di bidang tambang, terungkap bahwa proyek di Morowali Sulawesi Tengah tersebut, merupakan proyek pertama, setelah PT MPM didirikan pada Juli 2019. Sedangkan, proyek yang saat ini disoal, dikerjaksan Oktober 2019.

“Lalu dasar apa anda bisa menentukan hitungan nilai dalam RAB yang anda susun, sedangkan anda mengaku hanya sebagai lulusan sarjana teknik mesin,” heran Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga mengakui adanya target hasil tambang sebesar 100.000 metrik/ton yang ditungkan dalam kesepakatan antar pihak. Namun, ia menilai bahwa hal itu bukan menjadi kewajiban yang harus ia dapatkan, hanya menjadi tujuan hasil. “Walaupun kenyataannya tidak mampu, tapi tidak ada pinalti,” singkatnya.

Soal Hance Wongkar, terdakwa mengaku kantornya satu gedung dengan kantor milik Hance Wongkar. Kendati ia mengaku masih ada hubungan keluarga. “Ada..tapi saya tidak pernah menyampaikan secara langsung Hance Wongkar adalah keluarga saya, mungkin mereka yang mempersepsikan,” jawab terdakwa.

Usai sidang, Jaksa Novan mengatakan bahwa pada awal sidang, terdakwa telah mencabut seluruh keterangan yang pernah terdakwa sampaikan dalam Berkas Pemeriksaan Perkara (BAP) kepolisian. “Jelas, pengakuan terdakwa terkait penggunaan dana diluar peruntukan RAB yang sebelumnya telah ditentukan, sehingga dampaknya membuat proyek infrastruktur tersebut tidak bisa terselesaikan, yang saat ini menjadi persoalan,” ujarnya.

Jaksa menambahkan, ulah terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 368 KUHPidana yang dijeratkan. “Menjadi bagian keadaan palsu dari unsur penipuan. Bahkan bisa juga diformulasikan sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan, karena ia menerima dana tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya alias diluar ketentuan,” beber Jaksa.

Disinggung soal pengakuan terdakwa bahwa hal itu ia lakukan karena desakan dari pelapor dan Gentha untuk segera mendapatkan hasil tambang, jaksa menegaskan jawaban tersebut merupakan jawaban sepihak dari terdakwa.

“Karena terdakwa sendiri tidak pernah mengajukan saksi meringankan guna mendukung peryataannya tersebut. Bahkan justru sebaliknya, saksi yang diajukan Penuntut Umum seluruhnya memberatkan posisi terdakwa. Untuk itu kami berkesimpulan semua pasal yang kami dakwakan unsur-unsurnya terpenuhi,” tambah Jaksa.

Terpisah, Malvin Lim, penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengakui bahwa keterangan terdakwa menurut KUHAP memang tidak ada nilainya. “(Terdakwa) berbohong pun boleh. Namun keterangan terdakwa juga penting, karena menurut Pasal 184 keterangan terdakwa merupakan sebagai satu alat bukti. Apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, biar majelis hakim yang menilai ada persesuaian tidak dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” pungkasnya. [bed]

Tags: