TerdakwaLamborghiniMaut Hanya Dituntut 5 Bulan

Terdakwa-kasus-kecelakaan-Lamborghini-maut-Wiyang-Lautner-saat-menjalani-sidang-beragendakan-tuntutan-atas-dirinya-Senin-143-di-PN-Surabaya.-[abednego/bhirawa].

Terdakwa-kasus-kecelakaan-Lamborghini-maut-Wiyang-Lautner-saat-menjalani-sidang-beragendakan-tuntutan-atas-dirinya-Senin-143-di-PN-Surabaya.-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil mewah Lamborghini di Surabaya memasuki babak tuntutan. Sayangnya dari kasus fatal laka (kecelakaan lalu lintas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rachman hanya menuntut terdakwa Wiyang Lautner dengan pidana penjara selama lima tahun.
Padahal, sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
Namun, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Ferry, terdakwa Wiyang terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, hal yang memberatkan yakni, terdakwa terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 12 juta subsidair tiga bulan kurungan,” terang Jaksa Ferry Rachman dihadapan Ketua Majelis Hakim Burhanudin, Senin (14/3).
Tuntutan tersebut terbilang ringan. Jika nantinya putusan yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dipastikan terdakwa Wiyang langsung bebas pasca putusan. Sebab, terdakwa Wiyang sudah menjalani masa penahanan tiga bulan setengah, tepatnya sejak 5 Desember 2015 lalu.
Namun, atas tuntutan itu Jaksa banyak hal meringankan terhadap terdakwa. Di antaranya, terdakwa bertanggungjawab dengan menyantuni keluarga korban meninggal dan sudah ada perdamaian.  “Terdakwa juga tidak pernah berurusan dengan hukum,” ungkap Jaksa Ferry dalam pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa Wiyang.
Meski ringan, namun pihak terdakwa tetap mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa tersebut. Melalui Kuasa Hukumnya, Ronald Napitupulu mengatakan akan melakukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Kami rasa tuntutan Jaksa terlalu berat. Kan klien kami sudah bertanggungjawab dan menyantuni keluarga korban,” tegas Ronald Napitupulu usai persidangan.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika mobil Lamborghini yang dikemudikan terdakwa Wiyang melaju bersama mobil Ferrari di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 28 November 2015 lalu. Tiba-tiba Lamborghini oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ beserta tiga orang di warung itu.
Akibatnya, nyawa Kuswarijo melayang di tempat akibat diseruduk Lamborghini yang dikemudikan terdakwa. Dua korban tabrak lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, mengalami luka-luka. Terdakwa Wiyang pun diproses hukum. Di didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU LLAJ. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. [bed]

Tags: