Terdampak Covid-19, Pemkab Blitar Bebaskan Pajak Usaha Pariwisata

Ismuni [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bebaskan Pajak Daerah bagi pelaku usaha pariwisata akibat terdampak Virus Corona (COVID-19) selama dua bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan selama dua bulan kedepan, pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata terdampak COVID-19 di Kabupaten Blitar dipastikan bakal dibebaskan. Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Blitar nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Blitar.
“Adapun pajak daerah yang dibebaskan 100 persen pada bulan April dan Mei 2020 bagi pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Blitar,” kata Ismuni.
Lanjut Ismuni, pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata yang dibebaskan diantaranya pajak hotel meliputi melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan, kemudian pajak restoran seperti rumah makan, kafe, dan kantin, kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.
Selain itu juga termasuk pajak hiburan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotik/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga, pajak parkir yang usahanya dikawasan wisata.
“Dan terkahir pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lain-lain,” jelas Ismuni.
Bahkan dikatakan Ismuni untuk bulan Juni dan Juli 2020 mereka juga bebas pajak sebesar 50 persen, namun demian pihaknya akan tetap melihat situasi dan kondisinya nanti bagaimana.
“Untuk kedepan masih menunggu kebijakan berikutnya, semoga wabah Virus Corona ini bisa segera berakhir,” harapnya.
Tambah Ismuni, adanya Surat Keputusan Bupati tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah, dimana salah satu poinya menyatakan agar memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan PHK massal.
“Ini sebagai salah satu upaya kepada para pelaku usaha pariwisata tidak terlalu berat bebanya dengan adanya penghapusan pajak daerah,” pungkasnya. [htn]

Tags: